Bandung __ Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang patut dihukum karena melanggar hukum pun tindak pidana memang selalu terjadi tanpa mengenal waktu dan usia siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.
Belakangan ini kasus pidana tidak hanya menjerat orang dewasa namun justru mulai memasuki ranah remaja sebagai pelakunya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian penting bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung tingkat kejahatan di Indonesia terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2022 kasus kejahatan di Indonesia meningkat hingga 7,3 % dari tahun sebelumnya yang semula berjumlah 257.743 perkara menjadi 276.507 perkara.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tercantum dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Anak yang melakukan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi karena pelaku perbuatan melawan hukum masih di bawah umur, maka proses penegakan hukumnya ditangani secara berbeda.
Anak muda adalah generasi penerus sebagai harapan bangsa yang mempunyai fungsi yang strategis dan unik.
Maraknya kasus anak muda yang terjerat pidana harus menjadi perhatian khusus terutama bagi para orang tua yang memiliki peran utama untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangannya baik dari segi mental, pengetahuan, sosial dan fisik juga karakter.
Namun tidak sedikit pula orang tua yang mengeluh karena telah berusaha maksimal memberikan pengajaran yang baik terhadap anak namun anak terpengaruh oleh pengaruh-pengaruh negative yang terjadi dilingkungan sekitar.
Hal ini tentu perlu tindakan yang lebih tegas dan menimbulkan efek jera terhadap anak remaja yang melakukan tindak kriminal agar dapat menjadi perhatian untuk remaja yang lain dan tidak melakukan tindakan serupa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari lingkungan yang membawa kepada pengaruh buruk.
Komentar