Viosari News – Garut, Jawa Barat — Dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, nama Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Iwan Lukmansyah, disebut-sebut dalam laporan resmi terkait penyimpangan pengelolaan dana desa dan proyek infrastruktur mangkrak.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyerahkan satu bundel laporan disertai barang bukti kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada Kamis, 13 Juni 2025.
Laporan bernomor 010/Lap-AKPERSI/VI/2025 tersebut diterima langsung oleh Sopi Yani, mewakili pejabat Inspektorat atas nama Ibu Parah, di Kantor Inspektorat Garut, Jalan Patriot No. 3. Dalam keterangannya, AKPERSI mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dana BUMDes Rp497 Juta Diduga Diselewengkan, Tak Ada Usaha yang Berjalan
Laporan AKPERSI mengungkap indikasi kuat penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Amanah” yang beroperasi di Desa Cihaurkuning. Sejak 2021 hingga 2025, BUMDes ini diketahui menerima kucuran dana sebesar Rp497 juta, namun tidak ditemukan satu pun aktivitas usaha yang berjalan.
Tidak ada laporan keuangan, jejak transaksi, ataupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, menyebut BUMDes ini hanya dijadikan alat untuk mengamankan dana yang kemudian diselewengkan.
“BUMDes ini seolah hanya dijadikan tameng legal untuk menampung dana yang kemudian diselewengkan. Tidak ada bukti bahwa dana ini pernah berputar untuk usaha rakyat,” tegas Ahmad.
Kades Akui Pakai Dana BUMDes Rp100 Juta untuk Tutupi Proyek Hotmix
Lebih lanjut, ditemukan dua surat pengakuan resmi yang ditandatangani oleh Kades Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah. Dalam salah satu surat tersebut, ia mengakui telah menggunakan dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk menambal kekurangan anggaran proyek pengerjaan hotmix jalan desa.
“Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk membayar kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” tulis Iwan dalam pengakuan tertulisnya.
Hal ini jelas menyalahi prosedur penggunaan anggaran desa, yang seharusnya melalui proses musyawarah dan pencatatan keuangan yang transparan.
Proyek Talud dan Pipanisasi Mangkrak, Camat Diduga Tutup Mata
Tidak hanya dana BUMDes, proyek infrastruktur dari APBDes 2023 seperti pipanisasi dan pembangunan talud parapet (talpar) juga dilaporkan terbengkalai. Material proyek tampak terbengkalai di lokasi dan sebagian telah rusak akibat cuaca.
Dalam surat pengakuan tertulis lainnya, Iwan mengakui proyek tersebut gagal. Anehnya, Camat Malangbong, Undang Saripudin, dan pendamping desa diketahui telah mengetahui kondisi ini namun tidak mengambil tindakan korektif.
AKPERSI: Ini Bukan Salah Kelola, Tapi Kejahatan Anggaran
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk kejahatan anggaran yang harus diusut secara hukum.
“Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini adalah bentuk kejahatan anggaran yang nyata. Jika pengawas tutup mata, maka kita sedang menghadapi pembiaran sistemik yang merusak integritas pemerintahan desa,” tegas Ahmad Syarifudin.
AKPERSI berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Garut bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, demi menegakkan prinsip good governance di tingkat desa.
Penulis: Misru Aryanto
Editor: Redaksi Viosari News
