Kades Muktiwari Cibitung Kirim Penasehat Hukum Klarifikasi Kasus Fitnah di Desanya

Berita156 Dilihat

BEKASI – Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), mengirimkan penasehat hukumnya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus fitnah yang sedang berproses. Kasus ini melibatkan tuduhan fitnah sesuai dengan Pasal 311 atau 318 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang dilayangkan oleh para saksi terlapor, RJ dan beberapa orang lainnya, yang merupakan mantan ketua RT di wilayah PIR (perumahan pesona indah residance).

Dalam rilis resmi penasehat hukum pelapor, sikap yang diambil Kepala Desa Muktiwari sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk menegakkan keadilan.

Penasehat hukum yang ditunjuk Kades tersebut akan bertugas memberikan penjelasan yang diperlukan dan membantu proses hukum yang sedang berlangsung.

Selanjutnya, menurut penasehat hukum pelapor mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Kades Muktiwari yang telah kooperatif memberikan klarifikasi dengan mengirimkan kuasa hukumnya.

“Kami percaya pada sistem hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, kami mengapresiasi atas sikap kooperatif kepala desa Muktiwari mengirimkan penasehat hukumnya untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam kasus ini. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan kebenaran dapat terungkap,” ujar Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP dalam pernyataannya. Senin (3/6/2024).

Kasus fitnah ini berawal dari keterangan yang diberikan oleh para saksi terlapor berinisial RJ dan beberapa orang lainnya dalam kasus fitnah pasal 311 KUHP atau 318 KUHP juncto pasal 55 KUHP yang merasa dirugikan oleh permintaan kepala desa Muktiwari dalam penyebaran mosi tidak percaya bermuatan unsur fitnah terhadap PSF. Parulian Hutahaean (RW. 024 PIR) yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Kemudian Kepala Desa Muktiwari, melalui penasehat hukumnya, berupaya untuk memberikan klarifikasi yang relevan dalam mendukung posisinya di kasus tersebut.

Proses hukum yang sedang berlangsung itu, kata Kades Muktiwari, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Desa Muktiwari dengan sikap kooperatifnya seolah memberi isyarat kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi terkait kasus yang menyeret nama dirinya kehadapan penyidik Resmob Polres Kab. Bekasi.

“Diharapkan kasus ini akan menemukan titik terang dengan memastikan para terlapor terpenuhi unsur sebagai tersangka,” pungkasnya.

Laporan : Vio Sari

Komentar