Viosarinews.com, Jepara – Kantor Hukum Pendekar Law mengadakan Konsultasi Hukum secara Cuma-
cuma Gratis pada tanggal 09-11 November 2020.
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2020,
Kantor Hukum Pendekar Law yang terdiri dari para Advokat muda, milenial, Kekinian
dan profesional diantaranya adalah : Nanang Ardiyansyah. SH, Hendhi Hidayat.
S.Pd.,SH, Sofiyan Hadi.SHI, Ahmad Zaini.SH, Vijar Pribowo.SH, Siti Isroiyatus
Sa’diyah.SHI, Iim Fatimah.SH, Muh.Yusuf.,SE.,SH.,MH.,C.PR.,C.PS.,C.MJ.,C.PW (Lek Yus)
yang beralamat di Jl. Raya Jepara-Kudus Rt.012 Rw. 004 Desa Senenan Kecamatan
Tahunan Kabupaten Jepara.
Disampaikan oleh Muh.Yusuf.,SE.,SH.,MH.,C.PR.,C.PS.,C.MJ.,C.PW (Lek Yus) , ” Guna membantu masyarakat pencari keadilan, Kantor Hukum Pendekar Law
akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada siapa saja masyarakat pencari
keadilan “, paparnya.
” Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
yang tertuang pada Pasal 4 Ayat (3), Jasa hukum yang diberikan meliputi :
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum “, tambahnya.
” Tujuan program bantuan hukum yang dimaksud adalah untuk meringankan
beban (Biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat yang kurang mampu di
depan Pengadilan, dengan demikian mereka tetap memiliki kesempatan untuk
memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum “.
” Dalam hal ini bantuan jasa yang diberikan berupa nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang
membutuhkannya “, pungkasnya.
Komentar