
Viosarinews.com, BEKASI, -Setelah Diangkatnya Herman Hanafi selaku Pelaksana harian (Plh) Sekda, oleh Mantan Bupati Bekasi (Almarhum), lalu di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Plh Bupati Bekasi dan kini Herman Hanapi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Herman Hanafi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Bekasi. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat Kabupaten Bekasi, karena proses pengangkatan Herman Hanapi menjadi Pj Sekda dianggap kurang efektif.
Dengan diangkatnya Herman Hanafi menjadi Pj.Sekda Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Koalsisi Aktivis Selatan (KAS) yang terdiri dari Ergat Bustomy Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Mat.Atin.SE Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI), dan Abad Abdullah.SE, ketua LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LPKPAN-RI).
Menurut Mat. Atin, yang akrab disapa Ujo, bahwa proses pengangkatan Pj Sekda harus didasarkan oleh penunjukan secara tersurat.
“Yang kita pertanyakan, siapa yang menunjuk Pj Sekda, karena setahu kami sebelumnya Herman diangkat oleh Mantan Bupati (Alm.Eka) menjadi Plh Sekda setelah proses open biding belum dipastiakan. Setelah Bupati meninggal pada waktu itu, Mendagri memberikan keputusan untuk Herman menjadi Plh Bupati Bekasi kurang lebih 1 minggu. Setelah itu Mendagri Mengintruksikan Provinsi Jawa Barat untuk menjadikan Dr.Dani Ramdan.MT, sebagai Pj Bupati, nah yang kita pertanyakan seharusnya setelah Pj Bupati Bekasi ditetapkan, maka Herman Hanafi harus kembali ke Dinas Bapenda, tapi kenapa justru dirinya kembali menjadi Pj Sekda. Lalu siapa yang menunjuk dia, kita selaku masyarakat wajar dong harus tahu, dan gak mungkin dia menunjuk dirinya sendiri,”ujarnya.
Dikatakan Ergat Bustomy, masyarakat agar tahu secara data yang harus di publikasi.
“Kalau memang Pj Sekda ditunjuk oleh Pj Bupati berarti harus ada dong surat intruksi dari Mendagri, kita hanya mempertanyakan secara tersurat jika memang Pj Sekda yang ditetapkan oleh Pj Bupati,”kata Ergat.
Ditambahkan oleh Abad Abdulah, dirinya menduga proses pengangkatan Pj Sekda tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita menduga proses ini secara hukum cacat, jika pengangkatan Pj Sekda tidak ada surat dari Mendagri. Kalaupun ada kita selaku masyarakat harus tahu, harus transparan dipublikasikan lewat media secara online atau secara offline, agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak bertanya-tanya. Dan ini untuk kepentingan dan kemajuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakatnya,”tandasnya.
Reporter :MRU/ZW/VS
Komentar