Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam penyelidikan dugaan penggelapan dana hasil kerja sama organisasi tersebut dengan Forum Humas BUMN. Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal, Sayyid Iskandarsyah.
Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,08 miliar.
Dana yang diduga diselewengkan mencakup penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana sebesar Rp691 juta sebagai fee kepada sejumlah oknum pengurus organisasi. Dugaan kasus ini bermula dari investigasi internal DK PWI terkait penggunaan dana cashback dan fee dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) periode Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Menurut penyidik, bukti yang kami serahkan cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).
Helmi menyebutkan telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, laporan transaksi keuangan, dan dokumen resmi kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Kasus ini diduga melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372 KUHP: Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Kami hanya ingin menegakkan kebenaran dan memastikan transparansi dalam organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap ragu-ragu aparat penegak hukum dalam memproses kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana rakyat, yakni dana hibah BUMN yang melibatkan para oknum di PWI.
“Sudah jelas ada uang negara dalam bentuk hibah yang diambil secara diam-diam oleh oknum pengurus untuk kepentingan pribadi. Ini adalah fakta yang merugikan negara dan rakyat Indonesia. Polisi tidak seharusnya mengulur-ulur waktu dan membiarkan kasus ini hilang tanpa penyelesaian,” kata Wilson.
Ia juga menyesalkan adanya dugaan permainan busuk antara pihak terkait dan aparat penyidik kasus tersebut. “Perilaku 4D (datang, duduk, diam, duit) yang masih ada di institusi Polri harus dihilangkan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Wilson Lalengke.
Kasus ini menjadi sorotan besar bagi publik, khususnya insan pers, yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan menciptakan efek jera bagi pelanggar.
(TIM:Red)
Komentar