KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK SELAMATKAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL DI SEMARANG

Viosarinews.com Jakarta – 23/08/20 Seorang pemilik karaoke di Kota Semarang RAGA PRATIWI (23) ditangkap jajaran Polrestabes Semarang karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Semarang mendapat atensi serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Anti (14) sebut saja begitu namanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) dengan imbalan Rp. 50.000 per-jam setelah dipotong Rp. 15.000 untuk pemilik rumah karaoke.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan para korban bertugas melayani tamu karaoke. Raka ditangkap polisi pada 21 Juli 2020 dengan sangkahan mempekerjakan anak dibawah umur, ungkap Asep dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 19 Agustus 2020.

Dalam kesempatan yang sama Kanit PPA Polrestabes Semarang AKBP Daneswari menambahkan korban yang berasal dari luar kota Semarang itu memang mencari pekerjaan dan kemudian bertemu tersangka. Korban awalnya tidak tahu ternyata pekerjaannya diwajibkan memakai pakaian seksi dan ikut menemani pelanggan karaoke menenggak minuman keras dan menghisap rokok.

Korban tidak tahu kalau harus pakai pakaian minim dalam bekerja. Korban oleh majikannya harus bersedia berpakaian minim. Kalau menolak, ancamannya korban tidak boleh bekerja. Selain wajib berpakaian minim atau terkesan seksi dalam melayani tamu, korban juga harus ikut minum miras sesuai dengan keinginan pelanggan.

Sementara itu, menurut tersangka Raka korban sesungguhnya datang sendiri untuk bekerja ke karaoke miliknya. ia membayar korban Rp50.000 per jam pelayanan setelah dikurangi Rp. 15.000 perjam layanan tamu.

Atas perkara ini, apapun alasannya, Raka si pemilik Karaoke dapat diancam melakukan tindak pidana eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi ekonomi (mempekerjakan anak-red) terhadap anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun pidana penjara.

Tersangka Raka dapat juga diancam dengan ketentuan pasal mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Untuk kepastian penegakan dan keadilan hukum bagi korban dan umtuk memutus mata rantai eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Semarang dan secara khusus di Jawa Tengah, Komnas Perlindungan anak segera meminta Komnas Perlindungan Ana Jawa Tengah untuk segera mendampingi korban baik hukum dan pendampingan psikologis korban, tambah Atist.

“Demi kepentingan terbaik anak dan memutus segala bentuk eksplpotasi seksual dan ekonomi di Kota Semarang, meminta Dinas Pariwisata Semarang untuk menutup dan memcabut ijin bagi semua usaha yang mengeksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial dan perbudakan seks dan ekonomi”, tegas Arist.
(Dimas / Vio Sari.SE.)

Komentar