SEMARANG – Upaya menyampaikan pemberitaan terkait kasus yang telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) di Polda Jawa Tengah justru berujung pada pemutusan akses komunikasi. Kasus tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722, yang dilaporkan Setio Budi, hampir satu tahun.
Vio Sari, jurnalis yang mengawal perkara tersebut, menduga nomor ponselnya diblokir oleh pihak penyidik setelah mengirimkan materi pemberitaan untuk dikonfirmasi.
Peristiwa bermula saat Vio Sari menyampaikan berita terkait kasus yang telah dihentikan penyelidikannya kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, guna mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi. Namun tak lama setelah pesan dikirim, jalur komunikasi terputus.
“Saya berniat menyampaikan pemberitaan terkait kasus yang telah di-SP3-kan agar pihak penyidik memberikan tanggapan. Namun setelah pesan terkirim, nomor saya diduga telah diblokir. Pesan tidak tersampaikan. Sebelumnya juga saya telepon tidak diangkat,” ungkap Vio Sari, Rabu (7/10/2026).
“Penyidik yang diduga telah memblokir nomor ponsel saya bernama Kanit Kompol Eko Mahrudin, dan Heri Prasetyo,” tambahnya.
Menurut Vio Sari, tindakan tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Alih-alih membuka ruang klarifikasi, justru akses komunikasi ditutup.
“Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi, terutama terkait alasan serta dasar dikeluarkannya SP3 atas perkara yang menyangkut kepentingan warga,” ujarnya.
Dikatakan Vio Sari, keterbukaan informasi menjadi hak publik yang tidak boleh diabaikan.
“Pemutusan hubungan komunikasi kepada awak media yang menjalankan tugas jurnalistik justru mencurigakan dan dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi yang dijunjung tinggi oleh institusi kepolisian,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun pimpinan terkait pemblokiran nomor tersebut. Vio Sari berharap pimpinan Polda Jateng meninjau kembali perlakuan terhadap awak media serta memastikan penanganan kasus yang telah dihentikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
(Wahyu)
