Korban Longsor Perumahan Permata Puri Kota Semarang Gugat Rp 5 Miliar

Berita40 Dilihat

SEMARANG – Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Kota Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.

Oki menilai pihak PT PP Pro, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana dan Pemerintah kota Semarang, tidak merespon baik terkait kerugian korban longsor baik materil maupun imateril yang diderita kliennya yakni Ahmad Subaidi dan Christoper Alun.

Oki mengatakan bukan hanya tiga yang digugat melainkan menteri BUMN dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) juga ikuy digugat.

“Selain tiga itu, kami juga menggugat lainnya, jadi PT PP Pro inikan anak dari PT PP Persero yang merupakan BUMN. Jadi Menteri BUMN dan Dirjen SDA juga kita digugat, supaya tidak bias, karena PT PP Pro selalu berkilahnya pimpinan-pimpinan di Jakarta bukan yang di Semarang,” jelasnya. Selasa (5/11/2024).

Gugatan itu, kata Oki, sudah diajukan ke PN Semarang beberapa hari lalu dan sudah keluar relaas (surat panggilan).

“Ada dua gugatan yang masuk yaitu Ahmad Subaidi dan Alun, tanggal 19 nanti kita sidang,” kata Oki.

Disebutkan, dalam tuntutannya, pihak Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Menurutnya itu berdasarkan penilaian yang wajar, bukan mengada-ada.

Lebih lanjut Oki mengatakan, disamping perkara perdata, pihaknya juga sudah melaporkan perkara pidananya ke Polrestabes Semarang.

“Perbuatan pidananya salah satunya membuat sudetan anak sungai tanpa izin di dalam lokasi perumahan yang berpotensi mencelakai orang. Dan itu termasuk melanggar undang-undang konsumen,” ujarnya.

Menurut Oki, perkara perdata masih dimungkinkan ada jalur penyelesaian damai sampai sebelum putusan. Pihaknya membuka ruang kepada para tergugat untuk menyelesaikan sebelum adanya putusan.

Oki menuturkan, bahwa kliennya saat ini mengontrak di tempat dengan kondisi memperihatinkan.

(Vio Sari)

Komentar