Viosari News, INDRAMAYU – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( DPP LSM- GPRI ) laporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu atas temuan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kredit macet senilai Rp 300 miliar kepada Kejaksaan Agung RI , Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 14.27 WIB .
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum DPP LSM GPRI, H Marjuni Irchandi kepada awak media.

” Iya benar, kami telah melaporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu ke Kejaksaan Agung RI, ” ungkap dia.
” Untuk sementara berkas – berkas laporan yang diserahkan belum bisa kami ungkapkan ke publik, ” imbuhnya.

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa akrab Arjun berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mampu mengusut secara tuntas atas temuan yang disampaikan lembaganya.
” Harapan kami, Kejagung bisa usut tuntas siapa dalang atau yang diduga sebagai pelakunya, ” pungkas dia.
” Saat ini kita percayakan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan yang kami buat,” tambah dia.
(Vio Sari)
