LHP Inspektorat Tanggamus, Temukan 150 Juta Kerugian Negara Dipekon Gedung Agung

Uncategorized981 Dilihat

Viosarinews.com, Tanggamus – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menemukan adanya Indikasi kerugian Negara mencapai 150 juta, pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2019, yang di kelola oleh Pejabat (Pj) Kepala Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Selasa (03/11/2020).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada tiga item pekerjaan yang bermasalah, yaitu : paving blok, sumur bor dan TPT.

“LHP sudah diproses, memang ada temuan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, dari lima item pekerjaan ada tiga item yang bermasalah, artinya ada kerugian Negara kurang lebih 150 juta, “ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah, juga mengatakan dari temuan tersebut sudah dikontribusikan ke Pj. dan dalam waktu dekat ini LHP tersebut sudah selesai.

“Rekomendasinya, pengembalian dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah LHP tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, untuk kesanggupan itu betul, bahwa dia (Pj) sudah mengakui dan sanggup untuk membayar, ke kas Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

“Berkaitan dengan sanggup atau tidaknya dalam proses 60 hari ya, kita liat nanti, jika proses selama 60 harinya tidak ditindaklanjuti kita serahkan ke APH untuk melakukan penyidikan, “jelas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten TanggamusGustam Afriansyah, mengatakan untuk pengembalian pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera dilakukan setelah LHP tersebut selesai.

“Berdasarkan keterangan kegiatan dan temuan ini akan kita sampaikan ke Jaksa, lengkap bersama dengan laporan-laporan pemeriksaan tersebut, “pungkas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah.

Melansir, sebelumnya Pj.Kakon Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, telah dilaporkan ke Kajari Kabupaten Tanggamus, oleh warga setempat, terkait dugaan pemalsuan tandatangan,(10/20)

Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanggamus M.Riska, mengatakan laporan tersebut sudah di terima pihaknya.

“Untuk laporan dari warga Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, sudah tiga kali yang masuk dan itu semua di terima dan sudah kita koordinasikan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan kita selesaikan satu-satu dululah, saat ini kita masih menunggu pelimpahan hasil dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, “jelas Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanggamus M.Riska.

(Vio Sari/Tim/Heri Apriyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *