Nganjuk, – Lembaga Pelatihan kerja (LPK) Bebadra Jaya di Nganjuk, sebagai Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Migran dan Lembaga Pelatihan Kerja ke Korea, yang beralamat di Jalan Warujayeng Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Senin (19/02/2024).
Lembaga pelatihan Kerja (LPK) Bebadra Jaya berdiri sejak 2020, diduga tidak mempunyai izin, dengan tidak ada papan namanya, yang berhasil merekrut puluhan Calon Tenaga Kerja Migran ke Korea. Dengan perjanjian membayar uang 90 juta, pembayaran 45 juta sebagai proses Administrasi dan selama 7 bulan tidak ada realisasi, maka uang pembayaran yang pertama akan di kembalikan ke calon TKI Migran tersebut.
Salah satu korban Guntur Romadhon Febriansyah warga Pamekasan didampingi tim Istana Negara mendatangi Polres Nganjuk pada 6 februari 2024 melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Triyono alias Siyaman (44) tahun warga Cangkringan,Pace Wetan Nganjuk.
Sangat disayangkan, LPK Bebadra Jaya, yang diduga tidak mempunyai ijin, ada salah satu pengurus atas nama Triyono yang sekarang berada didalam pengurus struktur LPK Tribuana Jaya Mandiri. Padahal Triyono yang telah menandatangani perjanjian dan yang menerima uang transferan dari calon pekerja Imigran ke Korea, waktu di LPK Bebadra Jaya.
Yang menjadi pertanyaan kami, baik awak media dan mayoritas masyarakat. Kenapa Triyono yang dulu pengurus dari LPK Bebadra Jaya, yang diduga telah membawa uang calon pekerja Imigran ke Korea, sekarang ada di LPK Tribuana Jaya Mandiri, juga menjadi pengurus di LPK Tribuana Jaya Mandiri?.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan,Triyono sudah diarahkan untuk mengembalikan uang yang dibawa dari calon pekerja Imigran padahal sudah ada perjanjian yang jelas untuk mengembalikan uang tersebut. Sangat disayangkan hingga saat ini, Triyono tidak mempunyai etika baik, untuk mengembalikan uang calon pekerja Imigras maka kami melaporkan ke Polres Nganjuk,terangnya.
Terkait LPK Bebadra Jaya, hampir 2 tahun para calon Tenaga Migran tidak ada proses, baik pelatihan maupun verifikasi data apapun dari pihak LPK Bebadra Jaya, sehingga para calon Tenaga Kerja Migran banyak yang mengundurkan diri, dan meminta uang pembayaran pertama kembali.
Dari beberapa calon Tenaga Migran, yang sebagian besar dari Kabupaten Pamekasan mempercayakan ke Istana Negara (Asisten) untuk mengurus pengembalian dan proses hukum kepada Triona alias Siyaman yang mengatasnamakan LPK Bebadra Jaya, yang telah membuat surat perjanjian ke 8 klaien, calon tenaga kerja migran Indonesia ke Korea. dengan perjanjian E7, yang di buat bervariasi penarikan sebesar 45 juta sampai 90 juta isi perjanjian uang tersebut sebagai proses : Pendidikan Bahasa Korea, Pra medical, bantuan proses kerja ke Korea dan konsultasi
Dan jika dalam waktu 7 bulan pihak 2 belum realisasi mendapat Surat perjanjian Kontrak (SLC) maka pihak 1 (TR) dan AKN berkewajiban mengembalikan uang awal yang di setor di potong biaya Medikal dan pendidikan kalau sudah proses.
Dalam proses awal perjanjian sampai sekarang tidak ada realisasi baik pelatihan dan pendidikan di BLK sehingga banyak calon tenaga Kerja banyak yang mengundurkan diri dengan perjanjian yang sudah lebih dari 1 tahun.
Pada saat tim awak media Istana Negara datang, Senin (6/2/2024), untuk mendampingi ke salah satu calon Tenaga Kerja, yang sudah membayar kepada Triono alias Suyaman ke Polres Nganjuk.
“Dari tim Istana Negara,hanya meminta untuk mengembalikan uang dari klainnya, yang besarnya ke 6 orang tersebut. Sebesar Rp 190 juta, tapi, kalau tidak bisa dan mempersulit, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum,”jelasnya.
“Perlu di ketahui calon tenaga Kerja Migran yang daftar melalu LPK Bebadra Jaya, membuat perjanjian dengan Triyono alias Suyamanitu, sudah puluhan orang, hanya saja baru 8 orang ini minta bantuan dari Kantor PT.Berita Istana Negara, “tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait,”pungkasnya.
(Red;Mul)
Komentar