Mengawal Penegakan Demokrasi di Indonesia
Dengan Menginisiasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

EDITORIAL453 Dilihat


Oleh: Dicky Permana

Bekasi __ Jumat (2 Juni 2023), Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat. Dalam hal ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Penyelenggaraan pemilu juga tidak hanya terbatas pada pelaksanaan dan pengorganisasian teknis pemilu yang selama ini menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum. Namun untuk melahirkan pemilu yang berintegritas dengan prasyarat akuntabilitas dan transparansi, maka penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu (Muhammad Jufri: 2017).

Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pengawasan pemilu semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pasca reformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.

Dengan pelibatan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan memaksimalkan proses pengawasan pemilu agar sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.

A. Pengertian Partisipasi

Partisipasi adalah forum kesempatan bagi Negara dan warga Negara untuk bertukar informasi dan berdialog di luar keterlibatan pihak swasta, yang biasa dilakukan di dalam proses-proses kegiatan administrasi pemerintahan. Partisipasi juga dapat dipergunakan upaya menilai peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan juga jaminan terhadap hak warga Negara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

1. Partisipasi dapat pula menjadi kunci pemberdayaan, karena memberikan ruang dan kapasitas bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak mereka, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mengaktifkan peran, serta membagun kemandirian masyarakat.

2. Dalam politik, mengutip dari Miriam Budirdjo3 Partisipasi adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan memilih pemimpin Negara secara langsung maupun tidak langsung, dan juga mempengaruhi kebijakan public (public Policy).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Herbet Mc Closky, tokoh masalah partisipasi beliau mengatakan demikian: “the term of participation will refer to those voluntary activities by which members of a society share in the selection of rules and, directly or indirectly, in the information of public policy.” Yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia adalah “istilah partisipasi akan mengacu pada kegiatan-kegiatan tersebut secara sukarela oleh anggota yang saham masyarakat dalam pemilihan aturan, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam informasi dari kebijakan publik.”

Partisipasi dalam pemerintahan sangat berhubungan kuat dengan gagasan dan pengambilan keputusan secara interaktif, dimana warga, pengguna, kelompok kepentingan, dan organisasi publik dan swasta yang memiliki resiko dalam sebuah pengambilan keputusan dilibatkan dalam persiapannya. Dari sudut pandang Negara, demokrasi mengajarkan bahwa partisipasi sangat diperlukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

B. Model Pengawasan Partisipatif

Partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan oleh peserta pemilu, akan tetapi juga dapat berperan lebih besar sebagai subjek Pemilu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Suatu Pemilu dapat dikatakan berintegritas jika memenuhi beberapa prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Adanya transparansi proses penyelenggaraan Pemilu.
  2. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
  3. Adanya akuntabilitas Pemilu.
  4. Adanya aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil Pemilu.

Secara umum, terdapat tiga model Pengawasan Pemilu Partisipatif masyarakat sebagai berikut:

  1. Model Pengawasan Partisipatif Terbatas

Model pengawasan partisipatif terbatas umumnya melibatkan kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat yang telah memiliki rekam jejak dalam melakukan pemantauan Pemilu, juga jaringan perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu politik. Organisasi pemantauan Pemilu maupun fakultas ilmu politik yang dilibatkan dalam proses pengawasan partisipatif akan diikat dalam nota kesepemahaman (MOU) untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan Pemilu bersama- sama dengan Bawaslu.

Kerja sama pengawasan tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua pilihan, apakah berbasis kewilayahan atau berdasarkan pada tahapan Pemilu yang diawasi.
Kelebihan dari model ini adalah berupa kemudahan dalam mengimplementasikan pengawasan partisipatif. Karena, organisasi pemantau Pemilu dan perguruan tinggi sebagai mitra Bawaslu telah memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai dalam melakukan pengawasan Pemilu. Dan kekurangan dari model ini adalah terbatas nya jumlah organisasi pemantau dan perguruan tinggi yang dapat dijadikan mitra dalam pengawasan Pemilu.

  1. Model Pengawasan Partisipatif Meluas

Model pengawasan partisipatif meluas adalah melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara umum. Berbeda dengan model Pengawasan partisipatif terbatas, karena model ini tidak memperhitungkan latar belakang mereka yang terlibat dalam pengawasan Pemilu.

Sehingga yang dilibatkan dalam pengawasan Pemilu tidak hanya terbatas pada organisasi yang biasa melakukan pemantauan Pemilu, akan tetapi juga seluruh komponen dan seluruh elemen masyarakat baik pemuda, siswa, kelompok ibu-ibu, dan masyarakat umum lainnya.

Kelebihan dari model pengawasan partisipatif ini adalah daya jangkauannya yang begitu luas. Mitra pengawas yang berasal dari masyarakat umum ini dapat direkrut di seluruh wilayah di Indonesia, yang dari segi jumlah bias tak terbatas. Dengan demikian, wilayah yang dapat terawasi menjangkau seluruh TPS yang ada di Indonesia.

Namun kekurangan dari model pengawasan partisipatif ini adalah pertama, besarnya ongkos investasi politik untuk membangun kapasitas dan skill pengawasan pemilu yang cukup besar. Dan yang kedua, netralitas dan integritas mitra pengawas Pemilu dari unsur masyarakat umum lebih sulit terjamin.

  1. Model Pengawasan Partisipatif Berbasis Isu

Model pengawasan partisipatif berbasis isu adalah model pelibatan organisasi masyarkat yang memiliki perhatian terhadap isu-isu tertentu yang berkaitan dengan pemilu. Organisasi masyarakat tersebut tidak harus memiliki tujuan dan program pengawasan atau pemantauan Pemilu.

Selama mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilu sesuai dengan kehlian dalam bidang-bidang khusus yang diperlukan, maka mereka dapat terlibat, misalnya: organisasi pemantau korupsi dan anggaran publik, atau yang mengurusi bidang kependudukan, pendidikan, anak, maupun penyiaran, dapat menggunakan keahliannya yang spesifik itu untuk mendukung kerja pengawasan Pemilu.

C. Peran Mahasiswa dalam Melakukan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Peran strategis mahasiswa dalam pengawasan Pemilu menjadi perhatian serius bagi Bawaslu. Karena dalam pemaparannya Bawaslu menyampaikan bahwa pentingnya peran serta aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu.

Salah satu unsur masyarakat yang paling potensial yaitu adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah starata sosial kemasyarakatan yang identik dengan nilai-nilai akademis dan idealis. Identitas ini akan menjadi modal dasar yang kuat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pengawasan yakni pengawasan Pemilu Partisipatif.

Yang perlu diawasi secara partisipatif terutama oleh mahasiswa dalam Pemilu ini adalah dari mulai tahapan kampanye, tahapan masa tenang, hingga tahapan masa pemungutan dan perhitungan suara. Karena dari ketiga tahapan tersebut Banyak hal yang harus diperhatikan dan harus dikawal bersama-sama agar Pemilu tersebut dapat berjalan dengan sukses dan bermartabat, yang nantinya akan menghasilkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsive seperti apa yang dicita citakan oleh para pendahulu dan seluruh bangsa Indonesia.

Tahapan kampanye adalah masa yang sangat rawan dengan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan atau biasa disebut dengan praktek money politik yang terus menjadi kekhawatiran terbesar dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu mahasiswa sangat memiliki peran yang besar dalam melakukan pengawasan Pemilu partisipatif.

Mahasiswa dalam melakukan pengawasan partisipatif tersebut bisa menggunakan cara-cara yang kreatif dan inovatif agar memudahkan kinerja nya dalam mengawasi segala prosesi Pemilu, seperti contoh nya melalui media sosial, mahasiswa membuat akun sosial media seperti facebook instagram dan lain-lain nya dengan tampilan yang kekinian dan menarik bertujuan untuk menampung aspirasi kaula muda terutama bagi pemilih muda dan juga menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang nantinya akan diteruskan dan disampaikan kepada Bawaslu.

KESIMPULAN

Berangkat dari uraian diatas maka kesimpulan dari tulisan ini adalah pentingnya integritas penyelenggara pemilu dan proses pengawasan pemilu untuk menjaga keberlangsungan sistem politik yang demokratis. Pengawasan Pemilu dilakukan untuk memastikan pemilu diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional seperti transparansi, partisipasi aktif masyarakat, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ada tiga model pengawasan pemilu partisipatif yang melibatkan masyarakat, yaitu model terbatas, model meluas, dan model berbasis isu. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam pengawasan pemilu partisipatif karena identitas mereka identik dengan nilai-nilai akademis dan idealis. Mahasiswa dapat mengawasi pemilu dengan cara kreatif dan inovatif, termasuk melalui media sosial, untuk menampung aspirasi masyarakat dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Lembaga pengawas pemilu yakni Bawaslu.

(Team LBN Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *