Viosarinews.com, Semarang – Preman di kawasan eks Terminal Terboyo diciduk Polsek Genuk lantaran menghajar seorang penumpang bus.
Pihak Kepolisian meringkus pelaku lantaran aksinya meresahkan dan menggaggu keamanan di wilayah eks terminal Terboyo Semarang.
Dia mengatakan, kejadian penganiayaan bermula saat korban bernama Mashadi (50) warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang hendak menuju Kota Pekalongan dengan menaiki bus.
Korban bersama rekannya naik bus dari Rembang kemudian turun di eks Terminal Terboyo Kota Semarang untuk pindah ke bus lain yang menuju Kota Pekalongan, Kamis (12/11/2020) pukul 11.30 WIB.
Ketika sudah mendapat bus jurusan Kota Pekalongan, korban segera masuk dan duduk persis di belakang bangku sopir.
Saat itu kondisi bus masih terhitung sepi penumpang.
Rekan korban juga belum naik ke dalam bus dan memilih merokok terlebih dahulu.
Ketika di dalam bus tersebut, tersangka bernama Darsono (37) warga Jalan Tanggungrejo III, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang menghampiri korban.
Pelaku langsung menyodorkan tiket ke korban seharga Rp 70 ribu.
Istimewa
Wajah pelaku penganiayaan di eks Terminal Terboyo saat di Polsek Genuk, Kota Semarang, Sabtu (28/11/2020).
Harga tiket tersebut hampir dua kali lipat dari harga normal sehingga korban enggan membayar.
Mendapat penolakan dari korban, pelaku terus memaksa hingga keduanya adu mulut.
Lantaran emosi, pelaku menghajar korban dengan menghujani dua bogem mentah yang bersarang di hidung korban.
“Pelaku bukanlah kondektur, dia hanya preman yang ingin memeras korban,” kata Kapolsek.
Selepas dihajar oleh preman, korban segera meminta tolong rekannya.
Mereka lantas mendatangi Polsek Genuk yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk membuat laporan tentang perkara penganiayaan.
Menurut Kapolsek, selain hidung berdarah wajah korban juga mengalami luka sobek.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Genuk melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya berada di Kabupaten Kudus dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Di sisi lain, Dia mengimbau kepada masyarakat terutama warga luar kota Semarang untuk berhati-hati saat berada di eks Terminal Terboyo.
Pasalnya ada beberapa oknum preman yang mencuri-curi kesempatan memeras para korban yang notabene para penumpang bus.
“Kami sering patroli preman di wilayah tersebut, namun ada saja oknum preman yang mengincar para pendatang luar kota Semarang.
Kedepan akan kami tingkatkan lagi patrolinya dan kami berpesan setiap terjadi aksi kejahatan laporkan ke kami,” tandasnya.
( Vio Sari SE )
Komentar