Merasa Dirugikan Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Ong Sing Tjwan Minta Keadilan Kepada Ketua MA*

Hukum35 Dilihat

JAKARTA, viosarinews.com – Ong Sing Tjwan akan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komnas Ham, karena merasa dirinya menjadi korban ketidakadilan hukum.

Hal itu disampaikan Gus Leman kuasa hukum dari Ong Sing Tjwan, pada Senin (14/4/2025) dalam keterangan tertulis.

“Masa Ong Sing Tjwan tidak menjadi pihak di Pengadilan sebagai Tergugat tapi rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan,” tutur Gus Leman.

Gus Leman membenarkan di dalam surat gugatan tertanggal 12 Maret 2012 dalam Perkara No : 92 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang, bahwa tidak ada nama Ong Sing Tjwan.

Menurutnya, jika berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan jika suatu surat gugatan yang tidak mencantumkan identitas para pihak terlebih tidak menyebut identitas tergugat maka dapat menyebabkan suatu gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.

Disebutkan, jika nama terang dan nama lengkap, termasuk gelar atau alias, jika ada, dan juga dengan mencantumkan gelar atau alias dapat membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan tempat tinggal.

“Ini nama Ong Sing Tjwan tidak ada kok rumahnya bisa dieksekusi oleh Pengadilan,” jelas Gus Leman.

Kita saja mengajukan gugatan sudah namanya lengkap, alamat juga lengkap sesuai dengan di KTPnya, tapi orangnya pindah rumah, kita saja oleh hakim disuruh meminta surat keterangan domisili kepada pihak kelurahan, apakah orang yang dimaksud masih domisili disitu apa tidak,” ujarnya.

Sementara Ong Sing Tjwan menyampaikan benar kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 dan kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2016.

“Saya sudah mencoba meminta keadilan kemana-mana tapi hasilnya nol alias nihil, kemudian saya dapat referensi dari seorang tokoh agama di Kota Semarang untuk meminta tolong kepada Gus Leman, sekarang yang gelap sudah mulai terlihat terang,” tutur Ong Sing Tjwan.

Ong Sing Tjwan mengatakan, rencananya besuk hari selasa tanggal 15 April 2025 kakak kandungnya yaitu Andy Kristanu akan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komnas Ham untuk meminta keadilan.

“Sebab saya itu harus bekerja, saya itu hanya pekerja biasa bukan boss, dan tentunya juga harus disesuaikan dengan waktu dari Gus Leman sendiri, sebab Gus Leman menangani banyak kasus, tidak hanya kasus saya saja, terakhir saya memohon doanya dari seluruh rakyat indonesia agar saya bisa mendapatkan keadilan hukum,” tutup Ong Sing Tjwan.

(Vio Sari)

Komentar