Semarang, __ Pengajuan tempat berjualan di bekas gedung Yogya Store di Semarang menimbulkan polemik. Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyarankan agar para pedagang yang ingin berjualan di lokasi tersebut mengajukan permohonan langsung kepada Walikota. Pernyataan ini disampaikan saat konfirmasi beberapa media di kantor Dinas Perdagangan, Jumat (7/2/2025).
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Banyak pedagang yang sudah berjualan di bekas Yogya Store, namun data mereka belum masuk ke Dinas Perdagangan. Plt Kepala Dinas bahkan menyebutkan angka 560 pedagang terdaftar, padahal data tersebut belum diterima dari kepala pasar Dargo maupun perangkat dinas lainnya. Investigasi media ini menemukan bahwa pendaftaran pedagang dilakukan melalui Paguyuban Barito Karya Mandiri, yang kantornya terletak di depan toko sepeda dekat lokasi bekas Yogya Store. Namun, kantor paguyuban tersebut tutup saat dikunjungi tim investigasi.
Ketika dikonfirmasi, Bambang Pramusinto mengaku belum menerima data pedagang. Pernyataan ini kontras dengan angka 560 pedagang yang sebelumnya disebutkan. Lebih ironis lagi, Kasi Trantib Dinas Perdagangan, saat dikonfirmasi, memotong pembicaraan Bambang dan menyarankan agar media menanyakan data langsung kepada paguyuban.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Biasanya, sebelum sebuah pasar dibuka, Dinas Perdagangan akan memastikan data pedagang lengkap. Namun, di kasus ini, pedagang sudah berjualan tanpa data resmi dan tanpa membayar retribusi, yang seharusnya masuk ke APBD Kota Semarang. Bambang mengakui bahwa pemetaan 560 pedagang saja masih kurang, dan menegaskan bahwa pengajuan tempat berjualan bisa langsung dilakukan ke Walikota karena kebijakan relokasi berasal dari Walikota. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tata kelola pasar di bekas gedung Yogya Store.
(VIO SARI)
Komentar