Viosarinews.com, Semarang – Ketua Lembaga KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia), Johannes Krisnantoro mengatakan bahwa perusahaan kredit atau leasing mobil MTF (Mandiri Tunas Finance) Kota Semarang punya andil dalam menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak. Hal itu diungkapkan Johannes selaku kuasa dari F debitur MTF, usai tidak dipenuhi permohonan surat keterangan BPKB untuk syarat pengurusan perpanjangan STNK dengan Pihak MTF (Mandiri Tunas Finance) Kota Semarang.
Dijelaskan Johannes, sebelumnya nasabah F mengeluh soal besarnya denda saat akan melunasi kredit mobil, sehingga F mengurungkan niatnya. Kemudian F memberi kuasa kepada lembaga KANNI Kota Semarang untuk mengurus persoalan tersebut.
“F meminta tolong kepada kami untuk negosiasi masalah denda di MTF, dikarenakan denda yang sangat besar ketika akan melakukan pelunasan, akhirnya F membatalkan rencana pelunasan,” kata Johannes. Sabtu (16/12/2023).
Johannes mengatakan sudah beberapa kali melakukan negosiasi masalah permohonan pemotongan denda keterlambatan angsuran. Ia menyampaikan kepada pihak MTF, keterlambatan terjadi karena faktor pandemi Covid 19.
“Jadi F waktu itu memang tidak bekerja saat pandemi covid19. Kini F juga khawatir karena harus membayar pajak mobil 5 tahunan, bisa saja F ditilang polisi karena plat mobil mati, soalnya telat pajak,” ungkapnya.
Menurut Johannes, upaya yang dilakukannya sudah maksimal, permohonan pemotongan denda yang didapatkan juga kecil dibawah 20 persen dari total denda angsuran. Namun saat dirinya meminta foto copy BPKB mobil F beserta surat keterangan bahwa BPKB yang asli masih di MTF juga tidak diberi.
“Alasan pihak MTF katanya sistem, dan jika angsuran sudah lunas maka sistem memblokir dan tidak bisa mencetak surat keterangan,” ungkap Johannes.
Johannes mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan dengan cara kredit agar lebih selektif dalam mencari lembaga pembiayaan (leasing).
“Cari leasing yang tidak mempersulit nasbah,” terangnya.
(Vio Sari/Tim)
Komentar