Viosarinews.com, Ketapang, Kalbar – Ibarat pepatah ” Memberi obat malah keracunan”. Begitulah yang dialami oleh seorang warga, yang awalnya diminta tolong malah dituduh sebagai tersangka penadah.
Perihal tersebut diungkap oleh Yudi Seorang warga kepada Media ini.
” Kejadian pada tanggal 8 bulan 4 (April) 2023 lalu, ” tutur Yudi warga asal Lamandau kepada Redaksi Beritainvestigasi.com melalui sambungan WhatsApp, Minggu(01/07/2023).
Lanjut Yudi menuturkan, awal kejadian saat dirinya berkunjung ke tempat keluarga (orang tua) yang tinggal di Kecamatan Manis Mata pada bukan April lalu. Selang 2 hari berada di Manis Mata, Yudi bertemu Ira (warga kampung Kapal Singgah) yang meminta tolong padanya untuk mengangkut buah sawit.
” Saya dicegat oleh Ira dan Mariyana di perjalanan diminta tolong bawakan buah sawit untuk dijual ke Peron(Pengepul sawit), saya juga bingung saat itu karena saya baru tiba dan tidak tau kondisi di Manis Mata, sedang saya ke Manis Mata tujuan mengunjungi keluarga bukan untuk berbisnis atau beli buah sawit dan saya juga tidak tau kalau itu buah curian, ” lanjut Yudi membeberkan.
Menurut Yudi, Saat itu ia sempat menolak namun karena tak enak kemudian dengan berat hati dibawakan buah tersebut, yang kemudian dalam perjalanan menuju Peron Yudi dicegat oleh security yang sedang berpatroli.
” Ketika saya membawa buah, dicegat oleh Security perusahaan dan menyampaikan bahwa ini buah perusahaan, kemudian saya di bawa ke Polsek Manis Mata untuk dimintai keterangan, ” ujar Yudi.
Setibanya di Polsek, Yudi ditahan selama 2 hari dan Mobil pickup Yudi di Amankan oleh petugas serta Yudi disangkakan terlibat pasal 480 KUHP(Penadah).
Dengan kejadian itu Yudi merasa kesal dan kecewa, dan merasa tertipu karena sudah sejak April hingga hari ini perkara tersebut belum ada titik terangnya, sedangkan mobil itulah yang jadi harapan untuk dirinya mengais rezeki memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
” Mobil itulah satu-satunya periuk saya, sedang saya tiap bulan harus setor kredit. Kalau kendaraan saya ditahan saya mau dapat uang dari mana…? Saya sangat berharap kalau mobil saya bisa segera dikeluarkan, ” ungkap Yudi penuh harap.
Yudi mengungkapkan, guna penyelesaian perihal tersebut, dirinya sudah ada komunikasi dengan pihak perusahaan PT. Maya (Cargil Grup) selaku pemilik buah yang juga notabene tempat Ira bekerja.
“Sudah ada komunikasi kalau pimpinan perusahaan akan mencabut laporan dengan syarat Ira harus dipecat(mengundurkan diri) dari perusahaan, dan Ira pun sudah mengakui dan siap mengundurkan diri asal mobil bisa dikeluarkan, namun sampai hari ini belum ada kepastian dan harus menunggu sampai kapan, ” ketusnya.
Informasi yang diterima media ini bahwa barang bukti berupa buah sawit sudah dijual.
Di lain pihak, pimpinan perusahaan dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, tidak ada tanggapan.
Sementara Lukman Kanit Reskrim yang juga selalu Plh Kapolsek Manis Mata saat di konfirnasi melalui Sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan hanya di baca(centang biru dua).
Penulis: Vr/tim
(HM / Redaksi Beritainvestigasi.com)
Komentar