Para Korban : ll Minta Aparat Kepolisian Tangkap Para Mafia Tanah Berkedok Ahli Waris.

Uncategorized112 Dilihat

Viosarinews.com, Jakarta. 00 Februari 2021. Kerap kali terjadi dikota-kota besar, berkedok sebagai Ahli Waris para mafia tanah berani mensertipikatkan tanah milik orang lain dan menjualnya kebeberapa orang korbannya.
Hal ini terjadi dikelurahan kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, tepatnya Di Jl.Raya Alkamal Rt.009/004. Mengaku dirinya sebagai para ahli waris para mafia ini melakukakan pendaftaran tanah yang bukan miliknya dan kemudian menjualnya.
Hal terbut disampaikan oleh salah seorang Aktifis Berantas Mafia Tanah yang tergabung sebagai ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) Jak-Bar. Damiri Marzuki Menjelaskan bahwa telah terjadi sengketa tanah akibat adanya beberapa orang yang mengaku-aku sebagai para ahli waris (Bidul bin Bidan) sebagai pemilik tanah dan kemudian menjual kepada beberapa orang korbannya, tanah yang sebenarnya merupakan milik ahli waris baying bin manan yang dikuasainya sejak lama dan bahkan masyarakat setempat kenal objek yang diklaimnya itu dari dahulu disebut sebagai rawa ki baying.


Para mafia tersebut mengklaim tanah orang lain dengan membawa surat Girik.C.617 Persil.118 D.V dan Riwayat/Keterangan Tanah dari Keluran Kedoya Selatan, namun setelah diketahu dari bukti-bukti pembanding ternyata persil.118 D.V tidak berada diatas objek tanah yang mereka klaim saat ini, akan tetapi objek mereka berada di dekat rumah Rw Bedoy tepatnya dibelakang Pengadilan Agama Jakarta Barat, kami ada temukan pembanding sertipikat yang dapat memberikan petunjuk secara jelas bahwa P.118 itu berada disana. Dan lagi pula Lurah yang mengeluarkan Surat-surat rekomendasi kepada para mafia itu saat ini sudah melakukan klarifikasi kepada kami dengan membuat surat pernyataan yang isinya bahwa dirinya pernah keliru/lalai dalam mengeluarkan dan menandatangani surat-surat dan meminta ma’af kepada kami dan menerangkan tidak menyangka bahwa akibat dari surat yg ia tanda tangani tersebut dapat menimbulkan sengketa kepemilikan tanah seperti saat ini terjadi. Ungkap damiri.
Damiri menjelaskan bahwa tanah tersebut saat ini telah dijual kepada beberapa orang korbannya, rata-rata para korban dalam transaksinya diberikan Surat Girik Asli dan Juga Laporan Kehilangan Girik Asli, namun yang membuat aneh ada beberapa orang korban yang berbeda diberikan Girik Asli yang bentuknya sama persis, nahhh ini kan berarti Girik tersebut dapat diduga ada banyak/digandakan fisiknya oleh para mafia tanah ini.
Damiri pastikan korban-korbannya saat ini adalah orang berduit, yang di iming-imingi membeli tanah dengan harga yang sangat murah. Saya yakin kalau saja mereka tau surat-surat mereka sedang dalam transaksi kepada pihak korban lainnya maka cukong sekalipun tidak akan mau membelinya kalau masih punya nurani dan itikad baik sebagai warga indonesia yang baik. Dan dari beberapa orang korban saat ini sudah ada yang melaporkan permasalahn ini kepada pihak kepolisian Daerah Metro jaya dan Polres Jakarta Barat. Saya mohon kepolisisan republik ini bekerja secara profesional dan tegas dong untuk segeara menangkap para mafia tersebutbkarena bukti-buktinya dan para korbannya kan sudah ada, saya yakin jika selalu dibiarkan akan bermunculan korban berikutnya karena mereka merasa didukung oleh oknum kepolisian dan aparatur pemerintah lainnya.
Lanjut damiri, karena objek tanah tersebut suda telah diterbitkan buku Sertipikat tanah oleh BPN Jakarta Barat, kemudian pihaknya Menggugat di PTUN Jakarta untuk dapat dibatalkan haknya. damiri meminta BPN untuk tidak memberikan/mengeluarkan buku tanah itu kepada para mafia, dan meminta BPN Jakarta Barat untuk membuka kembali buku sertipikat milik warga lainnya yang diperoleh dari persil yang sama dengan para mafia itu, dari situ kan dapat terlihat kalau persil mereka tidak berada di atas tanah yang saat ini mereka aku-aku.
Apalagi saat ini kami telah Aliansi Indonsia juga telah bersinergi bekerjasama dengan menteri agraria untuk berantas mafia tanah dan membangun program pendaftaran terbaru yang lebih jeli lagi untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini saya bersama-sama para korban menjaga dan mengamankan fisik tanah tersebut, untuk tidak seenaknya mafia tersebut menawarkan kembali kepada korban baru. dan kami akan tetap berusaha mengupayakan agar para mafia tersebut menerima efek jera dari perbuatannya tersebut dan mengembalikan segala kerugian-kerugian apapun yang diderita akibat perbuatan mafia tanah tersebut, karena akibat kenakalannya mafia tidak berprikemanusaiaan itu saat ini kurang kebih ada 6 orang korban yang sudah keluar uang membayar/membeli tanah itu, yaitu 1.Pak ayung, 2.Pak parni, 3.Pak indra lim, 4.Pak purnomo, 5.Pak haji urip, 6.Pak H.Bustomi, 7.Ibu Hj.Lily. terang damiri, dan mengakhiri pembicaraannya didepan awak media.

VS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *