Pelaku Masih Bebas, Sri Lestari Kecewa Penanganan Polresta Klaten Hingga Lapor ke DPR RI

KLATEN – Proses hukum kasus perusakan dan pencurian satu set mesin penghancur batu (stone crusher) milik Sri Lestari senilai Rp2,3 miliar dinilai berjalan tidak jelas dan lamban. Hingga hari ke-51, pelaku yang sebenarnya belum ditetapkan tersangka dan masih berkeliaran bebas.

Sri Lestari menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai penangkapan delapan orang ternyata belum membawa hasil yang diharapkan.

“Setelah berjalan 51 hari, tidak ada penanganan serius. Pelaku perusakan dan pencurian, yakni Wendra Permana dan kawan-kawan, nyatanya masih bebas. Mereka yang sempat ditangkap justru terindikasi pengguna narkoba, bukan pelaku sebenarnya. Saya menduga delapan orang itu dijadikan sasaran tangkap tangan untuk menutupi jejak pelaku aslinya,” ungkap Sri Lestari.

Sri juga mengungkap temuan mencurigakan saat dirinya mengunjungi Kejaksaan Negeri Klaten pada 1 Oktober 2026. Pelaku disebut telah menggunakan kwitansi palsu senilai Rp12 juta, padahal harga mesin tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Saat ia berusaha menyampaikan fakta dan bukti kepada Kasat Reskrim Polres Klaten, Sri justru merasa dibatasi dan diancam.

“Saya diancam akan dilaporkan ke pengadilan pers jika dianggap menyebarkan berita hoax. Saat masuk ke ruangan Kasat Reskrim, saya dilarang membawa foto bukti, ponsel, dan tas, bahkan sempat diperiksa tubuhnya oleh petugas. Pertanyaan saya kepada Kapolres dan Kasat Reskrim hanya dibaca namun tidak dijawab. Kanit Reskrim hanya beralasan perkara masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Sri mempertanyakan mengapa pelaku asli tidak dihadirkan saat olah tempat kejadian perkara, dan mengapa identitas mereka tidak dirilis ke publik.

“Yang berada di tahanan bukan pelaku perusakan dan pencurian. Ada apa sebenarnya di balik penanganan ini?” tanyanya.

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, Sri Lestari bersama kuasa hukumnya kini melangkah lebih jauh.

“Kami berada di Jakarta dan berencana menemui Komisi III DPR RI. Langkah ini kami ambil karena merasa tidak mendapatkan penanganan yang adil dan transparan di Polres Klaten,” tegas Sri Lestari.

(Vio Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *