Pembangunan Rumah Makan Mangkrak di Sultan Agung, Diduga Langgar PBG dan Sempadan Jalan

Berita522 Dilihat

Semarang – Pembangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Gedung berdiri di atas lahan seluas 2.254 meter persegi itu sudah lebih dari satu tahun terbengkalai, setelah diduga tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi yang dihimpun, kondisi fisik bangunan jauh berbeda dengan gambar teknis yang diajukan saat pengurusan PBG tahun 2023, baik dari sisi arsitektur maupun konstruksi. Selain itu, proyek yang digarap kontraktor berinisial RAH diduga melanggar Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Distaru Sudah Layangkan SP1 dan SP2

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebelumnya telah menerbitkan dua surat peringatan, yakni SP1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tertanggal 7 September 2023 dan SP2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Namun, hingga kini, tidak ada langkah tegas meski pelanggaran dinilai terang benderang.

Investigasi LAI BPAN Jateng Temukan Kejanggalan

Tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah menemukan banyak kejanggalan.
Bangunan seluas 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida disebut tidak sesuai dengan gambar teknis Distaru.

Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya berhenti pada SP1 dan SP2 tanpa langkah tegas. Fakta lapangan jelas menunjukkan ketidaksesuaian dokumen dan pelaksanaan,” tegas Bondan.
Selain itu, tim juga mencatat persoalan terkait jaringan listrik dan telepon di sekitar bangunan.

Pemilik dan Kontraktor Sulit Ditemui

Upaya wartawan mencari konfirmasi pemilik maupun kontraktor belum membuahkan hasil.
Saat disambangi ke kediaman pemilik di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, keluarga Vito tidak berada di tempat. Petugas keamanan, Dedi Hermawan, menyebut Vito sedang ke luar kota.
“Kalau mau ketemu harus bikin janji dulu,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Tim kemudian mendatangi kantor RAH Contractor di Jalan Bugangan No. 48, Semarang Timur. Namun, pimpinan perusahaan tak juga hadir. Awak media hanya bertemu dua staf, Bela dan Manda, yang menyebut pimpinan sedang tidak ada di kantor.
“Bapak lagi tidak ada,” kata Bela singkat.

Publik Menanti Transparansi

Mangkraknya proyek ini menambah daftar panjang tanda tanya. Publik mendesak agar pemilik dan kontraktor segera memberi penjelasan resmi, mengingat pembangunan tersebut berdampak pada lingkungan sekitar dan aktivitas warga.

Kasus ini menjadi ujian bagi Distaru Kota Semarang dan Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan tata ruang serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *