Pengangkut BBM Non Subsidi Jenis Pertalite Kerap Terlihat di SPBU 44.xxx.xx Tanon – Sragen

HUKUM & KRIMINAL1129 Dilihat

Viosarinews.com, Sragen – Maraknya pengangkut atau lebih dikenal pengangsu BBM Non subsidi jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Sehingga kerapnya kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Sragen diduga akibat rapinya permainan oknum mafia pertalite. 

Seperti yang terjadi di SPBU 44.xxx.xx pada hari Sabtu (15/04/2023) siang sekitar pukul 12, 00 WIB, tepatnya di Jalan Gabukan Gemolong, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Dari pantauan awak media, di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen (ngangsu).

Pengangsu BBM Non subsidi jenis pertalite berinisial Y mengatakan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.

“Pembelian pertalite menggunakan jerigen ini sudah komunikasi dengan pengurus SPBU,” tutur Y.

Sementara menurut pengamatan, patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 undang undang Republik Indonesia nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Mengetahui hal itu, tim Pokja dari beberapa awak media akan menemui APH (Aparat Penegak Hukum) serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut, dengan harapan agar maraknya penyelewengan BBM Non Subsidi bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

( Vio Sari/Arpn/Abdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *