
Viosarinews.com, Langsa|viosarinews.com – Sekretaris Brigade anak Serdadu (BAS) kota Langsa, Chaidir, Mendorong Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyaluran dana desa di tahun 2021 khususnya di masa pandemi dan daerah-daerah yang pada tahun sebelumnya mengalami hambatan dalam penyaluran maupun pengelolaan dana desa.
“Kemendes PDTT harus melakukan evaluasi, sehingga percepatan dana desa yang dimulai pada tahun ini dapat berjalan efektif dan efisien. Jangan sampai ada data Desa fiktif yang bermasalah masih menerima Dana Desa,” katanya kepada wartawan viosarinews.com Minggu 8/8/2021, di kantor redaksi Media online Maliqnews.
Politisi muda kota Langsa itu menjelaskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi memaparkan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.
Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes / BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.
Tetapi apabila kita lihat saat ini pengunaan dana desa sepertinya hanya habis untuk biaya honor Kepala Desa beserta perangkat-perangkatnya. Bahkan kajian yang kita buat, pengunaan dana desa untuk gaji, honor dan biaya operasional desa mencapai 700an juta lebih, luuaar biasa.
Sebagai contoh, sebagai berikut :
• Honor kepala desa 1 bulan Rp. 2.500.000 dikali 12 bulan = 30.000.000
• Honor perangkat Desa Kasi dll 5 Orang x Rp.2.020.000 x 12 bulan = Rp. 121.200.000
• Honor Kepala Dusun 5 orang x Rp. 2.020.000 x 12 bulan = Rp. 121.200.000
• Honor Tuha Peut 10 orang x Rp. 1.100.000 x 12 bulan = Rp. 132.000.000
• Honor Pemandi jenazah 6 orang x Rp. 500.000 x 12 bulan = Rp. 36.000.000
• Honor Pengali Kuburan 3 orang x Rp. 500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000
• Honor Imam Mesjid 1 orang x Rp. 1.500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000
• Honor Bilal Mesjid 3 orang x Rp. 500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000
• Honor Bilal Musala 4 orang x Rp. 300.000 x 12 bulan = Rp. 14.400.000
• Honor Imum dusun Rp. 1.100.000 x 5 orang x 12 bulan = Rp. 66.000.000
• Biaya operasional Tuha peut selama 1 tahun Rp. 30.000.000
• Biaya uang minyak/Transportasi Kepala Desa selama 1 tahun Rp. 2.000.000
• Posyandu Rp. 30.000.000
• PAUD Rp. 20.000.000
• Balai pengajian Rp. 15.000.000
• Remaja Mesjid Rp. 30.000.000
• Kepemudaan Rp. 15.000.000
• Honor petugas kebersihan kantor Desa 1 orang x Rp. 500.000 x 12 bulan = Rp. 6.000.000
• Honor petugas jaga malam 1 orang x Rp. 500.000 x 12 bulan = Rp. 6.000.000.
Dari rincian tersebut diatas, berapa sisa yang dimiliki oleh sebuah desa, yang akan digunakan untuk bumdes sebagai central ekonomi pedesaan, dan belum lagi untuk BLT dan pembangunan sarana dan prasarana desa, ujarnya.
Ada baiknya pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Honor dan biaya lainnya yang kita menggangap sudah mengangkangi apa yang menjadi harapan dari kementerian pedesaan sendiri. Tujuan adanya dana desa untuk kemakmuran warga desa, serta percepatan pembangunan sebuah desa.
Jadi coba bayangkan seandainya sebuah desa mendapatkan Rp 850.000.0000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) dana desa dari pusat, sementara pengeluaran untuk Honor dan lain-lain mencapai Rp. 7.200.000.000. Sisanya tinggal berapa? Dan mau diperuntukkan untuk apa lagi?
Pemerintah daerah harus tegas dalam penanganan hal ini, karena Sesuatu yang luar biasa terjadi pada dana desa, dimana dana sebegitu besar hanya habis untuk honor perangkat desa dan operasional saja, sementara sudah jelas kalau dana desa diperuntukan untuk kegiatan perekonomian masyarakat dan pembangunan desa, ungkap nya.
Alih-alih untuk melaksanakan seperti apa yang di intruksikan oleh Kemendes, tentang peruntukan skala prioritas penggunaan dana desa, karena anggaran jelas-jelas hanya habis untuk digunakan sebagai honorarium belum lagi spt, spj dan lain halnya. Kalau sudah seperti ini, mana pembangunan yang akan dibangun sementara sudah jelas kita lihat dana desa terguras mubazir dengan hanya mementingkan kepentingan biaya honorarium yang besar ketimbang pengembangan BUMDes, BLT dan pembangunan.
Untuk itu, mohon pihak dari dinas terkait melalui pemerintah daerah agar melakukan kajian ulang terhadap besaran pengunaan dana desa, yang sebahagian besar hanya habis untuk belanja aparatur desa saja. Saya rasa kalau ini dibiarkan terus menerus, kapan kesejahteraan desa tersebut tercapai, kapan pembangunan desa yang notabene dari program dana desa terlaksana dengan baik, bila hal ini terus menerus dibiarkan, tutup Chaidir. (Vio)
