Bandung, __ *Maraknya toko toko penjualan minuman keras golongan A atau B dan lain sebagainya semakin merajalela di Kota Bandung, seperti halnya toko yang terletak di wilayah kota bandung, 12 mei 2024
Setelah beberapa awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi pada beberapa toko 12/05/2024 ternyata benar toko tersebut menjual minuman keras golongan A atau B dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual minuman keras dan sejenisnya, pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi siapa pemilik toko tersebut penjaga toko terkesan menutupi.
Al hasil setelah dikonfirmasi pada warga setempat ( yang enggan di sebutkan namanya ) ternyata Diduga ada beberapa oknum aparat yang membekingi toko tersebut dan Adanya Dugaan beking-membeking ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Dan kita sudah pernah mendapat laporan serta meneruskan ke pihak aparat secara lisan, Tapi tidak ada tindak lanjut sama sekali
Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Peredaran minuman keras jelas sangat berdampak apabila tidak diambil tindakan tegas, pasalnya banyak korban korban dari kalangan remaja dan berbagai usia.
Red
Komentar