Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyakita

HUKUM & KRIMINAL556 Dilihat

Gorontalo, 10 Februari 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang telah dipalsukan dan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.

Tersangka utama adalah Sdr. Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Ia bersama dua karyawannya, Sdr. Irman alias Ongky dan Sdr. Ambo Lolo, diduga telah melakukan tindak pidana dengan membuka kemasan Minyakita dan memindahkannya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 600 ml, serta galon ukuran 22 liter. Minyak goreng oplosan ini kemudian dijual kembali di Toko Asni dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000.

“Mereka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo (nama Kasubdit perlu diisi). “Dari hasil pemeriksaan, Arnas mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 25.000.000 sejak November 2024 hingga Februari 2025.”

Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, rusak, cacat, atau bekas tanpa informasi lengkap dan benar, serta larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang bukti yang disita dari Toko Asni dan rumah tersangka meliputi:

– 544 karton Minyakita (1 liter)
– 27 karton Minyakita (2 liter)
– 38 galon Minyakita (22 liter)
– 87 botol bekas air mineral (1500 ml) berisi Minyakita
– 34 botol bekas air mineral (600 ml) berisi Minyakita
– 109 galon kosong (22 liter)
– 115 kardus bekas Minyakita
– Dan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penjualan barang kebutuhan pokok. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *