Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umroh

Bandung – Direktorat Kriminal khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ibadah Haji khusus dan umroh tanpa ijin, bertempat di Gedung direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat, Rabu (03/01/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si menyampaikan saat konferensi pers kepada media, kasus dugaan tindak pidana penyelengaraan ibadah haji khusus dan umroh ini terjadi pada bulan Juli 2022 dan total jemaah yang mengalami penipuan sebanyak 45 jemaah.

” Pelaku penyelenggaraan dalam hal ini tidak memiliki ijin PIHK resmi dan kejadian ini terjadi di bulan Juli 2022. Jemaah yang sudah sempat berangkat akhirnya dideportasi oleh pihak Arab Saudi dan kejadian ini menimbulkan kerugian kurang lebih Rp. 4,682.929.800.00. Ini merupakan atensi karena merupakan kasus nasional dan Alhamdulillah berhasil diungkap oleh Dirkrimsus Polda Jabar “, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Di tempat yang sama, Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arief Rahmani menjelaskan kejadian ini berawal dari laporan korban – korban yang berdatangan ke Polda Jabar terutama pada periode bulan Juli 2022.

” Kejadian ini berawal dari laporan korban – korban yang berdatangan ke Polda Jabar khususnya pada periode bulan Juli 2022. Para korban sudah berangkat ke Tanah Suci akan tetapi pada saat sampai di sana, secara dokumentasi tidak sah. Oleh sebab itu, berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Agustus 2022 TKP yang kami identifikasi yaitu di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat “.

Arief Menambahkan, tersangka yang saat ini sudah kami tangkap bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, yaitu Sdr. RMY dan saksi yang telah kami periksa sebanyak 15 orang dan barang bukti yang kami amankan cukup banyak, mulai dari dokumen, peralatan sampai seragam – seragam dan lain sebagainya dan sebagian besar peralatan – peralatan yang digunakan untuk pemalsuan. Tindak pidana ini bersifat tindak pidana Lex spesialis dan disini digunakan pasal 121 UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan umroh. MRY ini berjanji kepada para jemaah akan memberikan fasilitas VIP hal inilah yang membuat calon jemaah haji tertarik. Cara perekrutannya dengan cara mendatangi pengajian – pengajian dan MRY ini tidak memiliki ijin PIHK (Penyelenggaraan ibdah haji khusus) “, tambah Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arief Rahman.

Dari kejadian ini pelaku telah melanggar pasal 121 UU No. 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umroh dan diancam dengan pidana 6 tahun pidana atau pidana denda sebanyak 6 Milyar rupiah. Kemudian kasus tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *