Polemik BUMDes Lentera Karangpatri: Honor, Audit, Transparansi

Berita809 Dilihat

Bekasi — Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lentera Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Setelah pengunduran diri Ketua BUMDes sebelumnya, Pemantau Keuangan Negara (PKN) turut turun tangan, mendesak audit menyeluruh dan keterbukaan laporan keuangan.

Polemik bermula dari keluhan mantan Ketua BUMDes, yang mengaku hanya menerima honor selama empat bulan meski dana penyertaan modal dari pemerintah desa sejak tahun 2023 mencapai Rp250 juta. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan dari bendahara meskipun telah beberapa kali memintanya secara resmi.

Kepala Desa Karangpatri, Karsidi, S.E., saat dikonfirmasi, mengaku telah memfasilitasi pertemuan untuk mengklarifikasi persoalan internal BUMDes. “Sudah saya gelar semua. Semua sudah jelas. BPD pun hadir. Ke depan saya minta laporan tiap bulannya,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai laporan keuangan BUMDes dari 2023 hingga 2024, Karsidi menambahkan, “Kalau laporan ke saya ada. Adapun terkait intern BUMDes, silakan ke pengurus BUMDes. Saya sebagai penasihat sudah berusaha sesuai tugas saya.”

Ketua BPD Karangpatri juga membenarkan adanya pertemuan yang digelar kepala desa, namun menyayangkan ketidakhadiran Ketua BUMDes sebelumnya. “Enggak hadir. Menurut Ketua BUMDes yang baru, dia sudah beberapa kali ke rumahnya tapi enggak ketemu,” ujar Ketua BPD.

Di tempat terpisah, mantan Ketua BUMDes membenarkan dirinya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan pihak yang menghubunginya.

“Tadi saya ke Kodam Jaya, antar keponakan. Kata istri ada yang datang ke rumah. Tapi waktu ditanya ‘ada apa’, jawabnya nanti saja saya telepon. Saya tunggu sampai malam enggak ada yang telepon,” jelasnya. Ia menambahkan, “Saya juga enggak tahu siapa Ketua BUMDes yang baru. Waktu saya menjabat dulu dan mengeluh, enggak pernah ditindaklanjuti. Sekarang tiba-tiba mau kumpulin saya, untuk apa?”

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyoroti serius polemik ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Pasal 58 ayat (1) hingga (5) mengatur kewajiban pertanggungjawaban, sementara Pasal 62 menyebutkan bahwa jika terjadi kerugian keuangan negara, maka penasihat (kepala desa), pelaksana operasional, dan pengawas bertanggung jawab secara pribadi.

“Jika benar tidak ada laporan pertanggungjawaban sejak 2023–2024, maka potensi pelanggaran sangat serius,” tegas Patar.

PKN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan akan melaporkannya ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta mengajukan permohonan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat untuk membuka dokumen keuangan BUMDes Lentera kepada publik.


Dengan belum adanya kejelasan laporan keuangan dan berbagai indikasi kelalaian pengelolaan, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, pengawas, serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

(Laporan: Misru Ariyanto – Kaperwil Jabar)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *