Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Turun Tangan, Janji Fasilitasi Mediasi Warga dan Kontraktor

Berita64 Dilihat

Semarang,JK TV-Setelah lebih dari setahun menjadi perbincangan hangat di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, akhirnya menarik perhatian Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dugaan pelanggaran izin bangunan yang menyeret proyek mewah tersebut kini memasuki babak baru.

Laporan dugaan penyimpangan pertama kali dilayangkan DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, yang menuding bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

> “Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng.

LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDM Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Namun, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79 dibiarkan tanpa penegakan,” tulis laporan resmi LAI.

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menuturkan rumahnya mengalami kerusakan struktural cukup parah. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadu langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).

“Kami sudah berkali-kali melapor sejak 2023. Ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Hari ini kami apresiasi Ibu Wali Kota yang mau mendengarkan langsung,” ujar Tendy seusai pertemuan.

Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan rumah. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” imbuh Adrinata.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan bertindak sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu. Ada dua hal yang harus ditangani: soal penghentian dan soal aduan warga,” tegasnya.

Agustina juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta Distaru segera melakukan langkah-langkah penerusan dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkot Semarang berharap proses mediasi dapat menjadi solusi adil — melindungi hak warga terdampak sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas kepatuhan izin bangunan.

Sampai berita ini diturunkan, pemilik bangunan rumah makan belum dapat dikonfirmasi.
Kantor Berita JK TV Kang Adi Melaporkan

Komentar