Polres Ketapang dan Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sungai Pelang

TNI-POLRI476 Dilihat

Ketapang –  Kalbar – Tim Gabungan Polres Ketapang bertindak cepat menanggapi laporan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Pada Jumat (07/02/2025) pukul 12.30 WIB, tim yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, anggota Polsek Matan Hilir Selatan, personel KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), serta LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.

Berdasarkan laporan dari LPHD Wana Gambut Desa Sungai Pelang, Kapolres Ketapang segera mengerahkan tim gabungan guna menyasar kawasan hutan desa yang telah dirambah untuk aktivitas ilegal tersebut. Medan yang sulit dengan lahan gambut serta akses jalan yang terbatas mengharuskan petugas berjalan kaki menuju lokasi tambang.

Setibanya di lokasi, tim gabungan hanya menemukan beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja. Selain itu, petugas juga menemukan peralatan tambang yang masih tersisa di sekitar area tersebut. Diduga, para pelaku telah mengetahui kedatangan aparat dan melarikan diri sebelum operasi berlangsung.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ketapang terus berupaya memberantas aktivitas PETI dengan pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif guna menekan pertambangan liar di wilayah hukumnya.

“Dalam kegiatan ini, kami menggandeng Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Saudara Darwadi, serta personel KPH Ketapang Wilayah Selatan untuk bersama-sama melakukan tindakan penertiban terhadap pertambangan ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kapolres Ketapang telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak segala bentuk PETI. Upaya awal dilakukan dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, baik terhadap lingkungan maupun perekonomian negara. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, tindakan hukum akan diterapkan secara optimal.

Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Darwadi, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Ketapang. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta dilakukan secara rutin guna mencegah terulangnya aktivitas ilegal di wilayah mereka.

Kapolres Ketapang menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan LPHD serta instansi terkait dalam upaya pemberantasan PETI. “Sebenarnya, pihak Polsek Matan Hilir Selatan sudah melakukan berbagai upaya pre-emtif dan preventif, termasuk pemasangan spanduk larangan tambang ilegal. Namun, tampaknya masih ada masyarakat yang lebih mengutamakan kebutuhan ekonomi dibandingkan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, tim gabungan menyita serta memusnahkan peralatan tambang yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Kapolsek Matan Hilir Selatan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengingatkan masyarakat agar secara sadar menghentikan praktik pertambangan ilegal. Jika pelanggaran masih terus berlanjut, tindakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai prosedur.

(Hadi MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *