Ketapang – Polda Kalbar, Jajaran Polres Ketapang turun langsung ke lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Operasi yang melibatkan Polsek Nanga Tayap, Babinsa Koramil Nanga Tayap, serta Pemerintah Desa setempat ini bertujuan untuk melakukan pengecekan, memberikan imbauan, serta menertibkan aktivitas tambang liar, Selasa (11/02/2025) pukul 09.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas gabungan menemukan sejumlah pekerja yang masih melakukan aktivitas tambang menggunakan alat manual dan beberapa mesin solar. Petugas segera mendata para pekerja, memberikan imbauan agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut, serta menjelaskan dampak negatif dari aktivitas tambang liar. Para pekerja kemudian diminta untuk kembali ke desa, sementara mesin solar yang ditinggalkan disita dan diamankan untuk dimusnahkan.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang, khususnya di Kecamatan Nanga Tayap.
“Arahan dari Bapak Kapolres Ketapang sangat jelas, bahwa pertambangan emas tanpa izin harus dihentikan. Kami aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tambang liar karena dampaknya sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga potensi sanksi hukum,” ujar AKP Adi.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Ketapang dan Polsek Nanga Tayap secara masif terus melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penindakan. Selain memberikan imbauan dan sosialisasi, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan alat-alat tambang yang digunakan. Warga yang masih nekat melakukan aktivitas tambang ilegal akan ditindak sesuai prosedur hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan sinergi dari warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan terbebas dari praktik ilegal,” tutup AKP Adi.
(Hadi MH)
Komentar