Polres Sragen Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Kartu ATM, Ini Penjelasan Kapolsek Plupuh

HUKUM & KRIMINAL202 Dilihat

Viosarinews.com, Sragen – Jateng – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Plupuh bersama-sama Resmob Satreskrim Polres Sragen meringkus tiga orang pelaku pencurian, spesialis pembobolan kartu ATM yang beraksi di wilayah Sragen.

Dari hasil investigasi yang dilakukan penyidik, ketiga orang pelaku tersebut, sebelumnya sudah sempat beraksi di beberapa daerah lainnnya.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Plupuh Iptu Suparno saat menggelar Konferensi Pers menguraikan, tertangkapnya tiga tersangka spesialis pembobol kartu ATM ini berkat kejelian serta kepekaan warganya.

Sehingga atas keahlian yang mereka miliki, mereka juga berusaha beraksi ke wilayah Sragen, dengan calon korban bernama Tri Utami (32) warga Dukuh Mrakeyan desa Sambirejo Kecamatan Plupuh Sragen.

Namun sebelum niat para tersangka ini kesampaian, aksi mereka sudah terlebih dahulu digagalkan oleh korban bersama-sama para warga Plupuh Sragen, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial D alias A, dan diamankan di Polsek Plupuh.

“Alhamdulillah, mereka baru mau beraksi di Sragen khususnya wilayah Plupuh. Namun atas kejelian warga kami, sehingga aksi para pelaku ini berhasil digagalkan, dan Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol ATM lintas daerah ini saat mereka di Bandara Juanda Surabaya, “ urai Iptu Suparno.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Sragen tersebut diantaranya berinisial D alias A, AP alias A dan MYS alias Y, ketiganya warga Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, diamankan pula sejumlah 13 kartu ATM keluaran dari beberapa bank, diduga hasil kejahatan para tersangka didaerah lainnya.

”Dari laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Plupuh langsung mengerahkan tim, bekerja sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, untuk mengejar dua orang komplotan lainnya yang berhasil lolos. Hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya di Bandara juanda Surabaya pada saat akan melarikan diri, ” tandas Iptu Suparno.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Suparno juga berpesan, agar para warga berhati-hati akan modus para pelaku pencurian yang kini marak terjadi.

“ Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, sebagimana dimaksud pasal 362 KUHP jucto pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian, ‘pungkasnya.

(Humas Polres Sragen)

(Vio Sari)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed