
Viosarinews.com, Polresta Barelang – Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, S.I.K., yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Mapolsek Nongsa, pada hari Jumat (11/02/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang berinisial DM (17 tahun) merupakan Residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16 tahun). Kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret Kavling Senjulung, Kel. Kabil, Kec. Nongsa.
Berawal pada hari Rabu (10/12/2021), sekira pukul 10.00 WIB. Saat korban tiba di Indomaret, lalu masuk ke dalam, menuju ke bagian kasir dan bertemu Sdri. P, lalu Sdri. P berkata kepada korban bahwa uang di dalam laci senilai Rp. 400.000,00 sudah tidak ada lagi. Kemudian korban menelpon Tim Server Jaringan Indomaret untuk membuka video rekaman CCTV. Lalu, korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer Indomaret.
Pada saat dilakukan pengecekan di CCTV, telihat pada pukul 03.30 WIB, pelaku berjumlah 2 orang masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada di lantai 2. Kemudian, pelaku memasuki area penjualan di lantai 1 toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci-laci yang ada di meja kasir. Lalu, mengambil uang penjualan toko, serta mengambil rokok yang tersusun di steling belakang meja kasir, dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan di dalam laci.

Kemudian, pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar di lantai 2. Setelah itu, korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700,00. Kemudian, korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.
Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat sumber terpercaya, bahwa salah satu ciri-ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret Kavling Senjulung, Kel. Kabil, Kec. Nongsa, saat ini sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina, Kavling Senjulung, Kel. Kabil. Kemudian, Unit Opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi. Kemudian tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki di bawah umur inisial DM. Selanjutnya, di lakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di Kavling Baru, Kel. Kabil dan langsung mengamankan DS (16 tahun). Kemudian, Unit Opsnal Polsek Nongsa membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.I.K., mengatakan,”Diketahui kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari sebelumnya. Kedua pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke ruko lantai 2, kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka. Setelah terbuka, masih ada pintu teralis sehingga kedua tersangka mendorong pintu terails bagian bawah sampai bengkok. Lalu, masuk melalui pintu teralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk, kedua tersangka langsung turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil uang yang ada di kasir serta rokok yang terletak di belakang kasir,” tuturnya.
Saat masuk ke dalam Indomaret, kedua pelaku menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV. Menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.I.K.
(Okta)
