Polsek Nongsa Gelar Press Release Ungkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Hallo Polisi, Hukum596 Dilihat

Viosarinews.com, Polresta Barelang – Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K., menggelar Press Release “Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofiyan Rida, S.H., M.H. Bertempat di Mapolsek Nongsa, Kamis (24/02/2022).

Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diamankan sebanyak 2 orang yakni inisial M (24 tahun) dan B (18 tahun). Kedua pelaku merupakan kakak-beradik dan merupakan ipar dari korban yang sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (13 tahun) sejak bulan Mei 2021.

Kejadian Berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat Ibu korban sedang memarahi korban. Ketika dimarahi oleh ibunya, korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan. Kemudian, tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari Ibu korban. Lalu, korban dibawa ke kamar untuk dinasehati oleh tantenya. Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan,”Tante, aku udah diperkosa sama Pelaku M dan Pelaku B. Sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante.” Ketika itu, tante korban langsung memberitahukan kepada Ibu korban atas kejadian yang dialami korban.

Kemudian, pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Ibu korban datang bersama korban dan pelaku M ke Polsek Nongsa. Saat itu, Ibu korban mengatakan bahwa pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban, lalu korban mengatakan bahwa pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada pelaku B. Kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku B berada di rumahnya yang berada di Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya. Kemudian, pelaku B dibawa ke Polsek Nongsa. Saat sampai di Polsek Nongsa, Pelaku M dan Pelaku B mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K., mengatakan kedua pelaku merupakan kakak-beradik dan juga merupakan ipar dari korban. Korban dan pelaku tinggal di wilayah kos-kosan yang sama, hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja. Sementara pelaku B merupakan adik dari pelaku M, pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M ke rumahnya untuk menginap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K.

(Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *