POLSEK SEI BEDUK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU CURANMOR ANAK DI BAWAH UMUR

Hallo Polisi931 Dilihat

Viosarinews.com, Polresta Barelang – Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, S.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir, S.H., M.H. menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Senin (24/01/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial AJP (15 Tahun) anak di bawah umur, yang ditangkap pada hari Jumat (21/01/2022) di Perum Bida Ayu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, S.H. berawal pada hari Jumat (21/01/2022), sekitar jam 06.00 WIB, sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi. Setelah dicari, motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan polisi dari pelapor, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk Pada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit sepeda motor yang diduga hasil dari curian yang diletakkan di Bukit Kemuning, di belakang ruko kosong.

Mendapati informasi tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, S.H., M.H., langsung bergerak ke TKP. Memang benar ada 1 unit sepeda motor honda beat yg diletakan di TKP tersebut dalam keadaan sudah di preteli.

Kemudian, Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur).

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan pelaku di Perum. Bida Ayu. Selanjutnya, dilakukan interograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. Pancur Swadaya, Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sei Beduk. Kemudian, Unit Opsnal membawa tersangka Ariel menuju ke alamat tersebut. Setelah di sana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi. Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna pengembangan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih (Motor yang di curi), 1 unit Sepeda Motor merk Jupiter Z tanpa plat warna abu-abu (Motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor merk Vega R (merupakan hasil pengembangan).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, S.H. mengatakan melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, S.H.

(Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *