Praktik Penjualan BBM Diduga Melanggar, SPBU Sungai Laur Jadi Sorotan

Berita897 Dilihat

Ketapang, Kalimantan Barat – SPBU 64.788.16 yang terletak di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi pusat perhatian. Dugaan pelanggaran aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU ini mencuat, dengan indikasi kuat adanya dukungan dari oknum tertentu sehingga aktivitasnya diduga tidak tersentuh hukum.

Supriyadi, investigator dari Lembaga TINDAK Indonesia, mengungkapkan hasil investigasinya kepada media. Berdasarkan temuan di lapangan pada Minggu, 15 Desember 2024, petugas SPBU terlihat bebas melayani pengisian puluhan drum BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan truk.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa BBM bersubsidi dalam jumlah besar diisi ke drum dan diangkut menggunakan truk Canter. Informasinya, BBM ini rutin dikirimkan ke beberapa wilayah seperti Kecamatan Sandai dan Kecamatan Nanga Tayap,” ungkap Supriyadi, Senin (16/12/2024).

Praktik tersebut, menurut Supriyadi, diduga melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan absennya tindakan hukum terhadap SPBU tersebut.

“Aturan melarang SPBU melayani penjualan kepada pihak ketiga untuk tujuan dijual kembali. SPBU semestinya hanya melayani konsumen akhir, yakni pengendara, bukan pengecer atau kios,” tegasnya.

Senada dengan Supriyadi, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut menyoroti dugaan pelanggaran ini. Ia menuding adanya modus penggunaan surat rekomendasi untuk mengelabui aturan demi keuntungan besar.

“Modusnya menggunakan dalih rekomendasi, padahal itu hanyalah kedok untuk menjual BBM secara eceran ke wilayah tertentu, seperti Kecamatan Sandai dan Laur. Hal ini jelas merugikan konsumen lain yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujar Mustakim.

Mustakim menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera mengambil tindakan. Jika tidak ada langkah konkret, kami bersama LSM TINDAK Indonesia akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Mustakim, pernyataan Fahmi, penanggung jawab SPBU, yang menantang media untuk memberitakan pelanggaran ini, menunjukkan keyakinannya bahwa pihak SPBU memiliki perlindungan kuat.

“Jika media kuat, silakan beritakan SPBU ini,” ujar Mustakim menirukan ucapan Fahmi.

Lebih lanjut, Mustakim menyebut informasi yang beredar bahwa pemilik SPBU tersebut memiliki dukungan luas dari sejumlah pihak, sehingga merasa kebal terhadap aturan hukum.

“Pemilik SPBU ini dikenal sebagai pengusaha besar di Pontianak dengan banyak koneksi. Ini yang membuat mereka merasa aman meskipun dugaan pelanggaran sudah sering diberitakan,” pungkas Mustakim.

LSM TINDAK Indonesia dan IWOI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi yang adil dan sesuai aturan.

Sumber: TINDAK Indonesia, IWOI

(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *