YOGYAKARTA – Proyek pembangunan jalan pengganti ruas Hargomulyo-Watugajah yakni jalan penghubung antara Yogya- Klaten Jateng yang berlokasi di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, diduga dikerjakan asal-asalan.
Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Suradi Sejahtera Raya dengan nilai kontrak Rp 60,8 miliar lebih.
Pantauan di lapangan, menunjukkan bahwa pengambilan material untuk pengerjaan proyek tersebut ditambang dari lokasi proyek.
Mereka mengambil material berupa batu untuk pondasi penahan bahu jalan (talud), yang ditambang dari lokasi proyek.
Diduga kuat pengambilan material itu tidak dilengkapi izin dari instansi berwenang. Jika benar pengambilan material itu tak berizin, maka sudah dipastikan ilegal.
Selain itu, hasil investigasi lainnya, adalah sejumlah pengerjaan yang diduga menyalahi bestek dari mulai besi yang diduga tidak sesuai spek. Kemudian penggunaan solar untuk alat berat diduga menggunakan BBM subsidi. Untuk Surat Izin Layak Operasi (SILO) juga sudah tidak berlaku.
Temuan hasil investigasi tersebut, tentu saja mengundang tanya sejauh mana pengawasan instansi terkait terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Kemudian melalui humas proyek, tim wartawan mencoba menemui pelaksana proyek dengan tujuan minta konfirmasi terkait aktivitas proyek, namun tidak kunjung bertemu.
(VS/Tim)
Komentar