Reklame Dikota Semarang Melanggar Perda, Diduga Ada Mafia Perijinan

Berita366 Dilihat

Viosarinews.com, Semarang __ (24/03/2023), Pembangunan reklame yang dilakukan oleh PT TRANS ADVERTISING yang diduga melanggar peraturan daerah kota Semarang yang berada di jalan Ahmad Yani diduga menyalahi prosedur hal itu diatur dalam peraturan pemerintah daerah kota semarang nomer 4 tahun20019 tentang reklame peraturan daerah kota semarang no 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota semarang tahun 2011 -2031 peraturan daerah kota semarang nomer 3 tahun 2013 tentang kawasan tanpa asap rokok peraturan daerah kota semarang nomer 8 tahun 2016 tentang pengelolaan pohon dan tata ruang terbuka hijau publik jalur hijau jalan dan taman karena terletak di trotoar yang nota bene sangat mengganggu pejalan kaki dan merusak keindahan kota semarang jangan sampai keindahan kota semarang dirusak dengan oknum yang tidak bertanggung jawab .

Setelah awak media konfirmasi dengan pihak Distaru, Irwansyah mengatakan bahwa pembangunan tersebut masih kajian dan terkait ijin belum sampai ke Distaru dan yang bertanggung jawab pihak dishub namun klau memang ada pelanggaran nanti kemungkinan ijin tidak akan keluar seharusnya untuk pembangunan apapun harus ijin dulu setelah ijin keluar baru bisa di bangun “, tutur Irwansyah.

Karena pendirian reklame tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku untuk itu sebagai penegak Perda kota semarang (Satpol PP) dan dinas tata ruang kota semarang dan dinas dinas terkait untuk segera membongkar reklame tersebut.

(Team liputan)

Komentar