Rekomendasi Itwasda dan Bidpropam Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siap Diuji Lewat Praperadilan

SEMARANG – Penanganan perkara di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Pihak kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya dan mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi pengawas internal Polda Jateng, yakni Itwasda dan Bidpropam.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menyurati Itwasda dan Bidpropam Polda Jateng untuk meminta perhatian atas persoalan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, menurut pihak kuasa hukum, tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, khususnya dalam menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh satuan kerja di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Tidak ingin berhenti pada pengaduan internal, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk menguji penetapan tersangka yang dipersoalkan.

Dalam kaitan tersebut, tercantum nomor perkara 30/Pid.Pra/2026/PN Smg, tertanggal 27 Oktober 2026. Pencantuman nomor perkara ini menjadi bagian dari informasi proses hukum yang perlu diperhatikan dalam perkembangan perkara tersebut.

Bagi pihak kuasa hukum, persoalan ini bukan hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga kejelasan tindak lanjut pengaduan serta rekomendasi pengawasan internal. Langkah praperadilan diharapkan menjadi jalur untuk memperoleh pengujian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sorotan BSI
Persoalan ini menempatkan dua hal dalam perhatian publik, yakni tindak lanjut rekomendasi pengawas internal dan pengujian penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Pengawasan internal perlu memberikan kejelasan atas pengaduan yang diterima sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, keberatan terhadap penetapan tersangka dapat diuji melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

BSI menempatkan persoalan ini sebagai sorotan terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Chriz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *