Demak || 26 Oktober 2025 — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang digelar oleh Polsek Mranggen, Polres Demak, pada Jumat (24/10/2025) menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum tersangka.
Tim hukum dari Firma Legal Hukum Corporate yang dipimpin oleh HM. Asrori, SH., MH., menilai sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta hukum di lapangan.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen bersama Kanit Reskrim dan disaksikan oleh beberapa jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Meski berjalan lancar secara teknis, pihak kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam adegan-adegan yang diperagakan oleh penyidik.
“Menurut kami, dalam rekonstruksi tersebut terdapat beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar HM. Asrori, SH., MH. kepada awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pada adegan pertama, DS dan AW yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh tiga orang tak dikenal.
“DS kemudian dipukul di bagian leher dan kepala oleh korban hingga jatuh,” terangnya.
Kemudian dalam adegan kedua, DS melakukan perlawanan dan berhasil melumpuhkan korban.
Pada adegan ketiga, DS memukul kepala korban menggunakan batu seadanya sebagai bentuk pembelaan diri setelah lebih dulu diserang.
“Adegan keempat memperlihatkan AW melawan dua orang teman korban. Namun yang menjadi kejanggalan, AW mengalami luka di kepala dan leher akibat pukulan kayu, tetapi hal tersebut tidak diperagakan secara jelas oleh penyidik,” tambah Asrori.
Selanjutnya, pada adegan kelima, AW justru diarahkan oleh penyidik untuk ikut memukuli korban.
“Padahal dalam fakta hukum, AW tidak melakukan hal itu. Ia hanya berusaha melerai dan mengajak DS pulang,” tegasnya.
Pada adegan keenam dan ketujuh, digambarkan DS dan AW pulang bersama, kemudian DS kembali ke lokasi sendirian membawa sebilah arit dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali.
Dari rangkaian rekonstruksi tersebut, Asrori menilai penyidik terkesan tidak profesional dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Seharusnya penyidik memastikan terlebih dahulu penyebab kematian korban — apakah akibat perkelahian atau faktor lain. Apalagi korban sempat mendapat penanganan medis di RS Pelita Anugerah Mranggen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DS bertindak dalam konteks pembelaan diri.
“Dari sisi hukum sangat jelas, DS membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban,” tegasnya.
Tim hukum pun menyayangkan dilewatkannya adegan keempat dan kelima tanpa penjelasan transparan.
“Dua orang yang memukul AW hingga luka di kepala dan leher tidak dijelaskan perannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar — ada apa dengan penyidikan ini?” ungkap Asrori.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP oleh Polsek Mranggen.
“Apakah penyidik sudah memeriksa hasil forensik kematian korban? Apakah dokter yang memeriksa merupakan dokter forensik atau hanya dokter umum? Semua ini penting untuk menentukan keabsahan penyebab kematian,” jelasnya.
Menurut Asrori, langkah penyidik yang menetapkan DS dan AW sebagai tersangka dinilai terlalu tergesa-gesa dan tidak objektif.
“Kami menilai Polsek Mranggen tidak obyektif dalam penanganan perkara ini. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan serta mengajukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah agar duduk persoalan ini terang benderang,” ujarnya tegas.
Rencana langkah hukum tersebut akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Firma Legal Hukum Corporate yang beranggotakan:
HM. Asrori, SH., MH., Febryan Alam Susatyo, SH., MH., R. Widyanta, SH., MH., dan Kumarudin, SH.
“Langkah ini kami ambil agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga adil dan berpihak pada fakta,” pungkas Asrori saat diwawancarai di kantor Firma Legal Hukum Corporate, Genuk, Semarang.
Redaksi: Angger S
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia News







Komentar