Relawan Salah Satu Paslon, Hina Tokoh Agama, Media Dan Wartawan

Lintas Daerah, News344 Dilihat

Viosarinews.com, Blora – Ajang Pilkada Blora 2020 semakin memanas, pasalnya salah seorang relawan salah satu paslon menghina tokoh Agama (Pendeta), Media dan seorang wartawan di group whatsApp Posko Relawan salah satu Paslon dan di group Cerita Dari Blora (CDB).

Relawan yang bernama Kinasih alias Ajeng alias Hani, warga Semarang yang berdomisili di Kabupaten Blora, menghina salah satu tokoh Agama (Pendeta) berinisial HS dan wartawan bernama Solikin dari media Nasional Viosarinews.com yang bertugas di Kabupaten Blora.
Serta menghina media yang sudah internasional yaitu media Kicau News dengan menghujat media tidak jelas.

Berawal dari group WhatsApp Posko Relawan salah satu Paslon dan group CDB, Kinasih berkomentar yang membikin gaduh dan bisa menimbulkan isu SARA. Hal ini merupakan tindakan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. Serta Kinasih mengeluarkan kata-kata menghina wartawan yang notabene dilindungi dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Vio Sari, SE, selaku Pimpinan Perusahaan Media Online Viosarinews.com, Kabiro Semarang Media Online KBPP POLRI Putera Bhayangkara, Kaperwil Jateng Doreng45, mengecam keras atas apa yang dilakukan Kinasih di dalam chattingan group whatsApp tersebut.

“Dengan ini, saya mengecam keras atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Kinasih atas chattingannya di grup WhatsAp tersebut. Kami rasa apa yang telah dilakukannya sudah keluar dari etika adat ketimuran dan jika pun berbagai pihak yang dicatut oleh Kinasih tersebut merasa tidak nyaman dengan apa yang telah dilakukan oleh Kinasih,” jawabnya melalui whatsapp, Kamis (1/10/2020).

Menurut Vio Sari, tindakan Kinasih itu bisa menimbulkan permusuhan karena bersifat provokatif.

“Itu sudah bisa masuk ke UU ITE dan perbuatan yang tidak menyenangkan, serta bisa memicu timbulnya permusuhan dan pertengkaran yang juga bisa masuk ke pasal provokatif,” tambahnya.

Asep NS sebagai Pimpinan Redaksi media online Viosarinews.com pun membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Pimpinan Perusahaannya.

“Apa yang disampaikan pimpinan perusahaan kami Ibu Vio Sari itu benar. Apalagi terkait di dalam chattingan tersebut, atas nama Kinasih mencatut nama dari wartawan kami, Solikin,” kata Asep.

Asep menambahkan, jika tindakan tersebut masih dilakukan oleh Kinasih, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menempuh jalur hukum.

“Iya (melaporkannya), jika mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999, barang siapa yang menghalangi tugas wartawan serta menghina, bahkan juga melakukan kekerasan terhadap wartawan itu dikenakan sanksi denda sebanyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan denda kurungan penjara paling lama 4-5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu paslon yang maju sebagai Wakil Bupati ketika dikonfirmasi mengenai masalah tersebut oleh media lewat WhatsApp pada Rabu, (30/9/2020) malam mengatakan bahwa sudah menegur Kinasih dan masih sibuk di lapangan.

“Saya nggak mikirin ini, saya fokus keliling yang penting yang bersangkutan sudah saya tegur.
Maaf mas itu kan bukan saya, mereka kalau ada masalah pribadi saya kurang tau, judulnya kan group relawan,” ucap salah satu Paslon lewat percakapan WhatsApp.

Sementara itu, Lilik Yuliantoro salah satu aktivis pejalan kaki menyayangkan hal tersebut dan meminta Kepolisian untuk mengusutnya.

(Team)

Komentar