Jepara – Polres Jepara | Seorang pria berinisial AF (31) yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga, setelah dilaporkan meresahkan lingkungan karena membakar rumah milik orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/10/2025).
Penanganan cepat dilakukan oleh petugas Polsek Pecangaan jajaran Polres Jepara setelah menerima laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan panggilan darurat Call Center 110 Polri. Warga khawatir dengan keberadaan pelaku yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar.
“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan dan memicu ketakutan. Oleh karena itu, setelah api berhasil dipadamkan, kami bersama warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan,”
ujar Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, petugas bersama warga berhasil mengamankan AF. Selanjutnya, kepolisian berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga untuk membawa yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Kartini Jepara (layanan psikiatrik Seruni) guna mendapatkan penanganan medis, karena AF selain mengalami gangguan jiwa juga mengalami kelumpuhan pada kakinya.
AKP Dwi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan warga dan juga yang bersangkutan.
“Penanganan kami lakukan secara humanis dan hati-hati. Kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarganya agar korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Ini juga bentuk kepedulian terhadap ODGJ agar tidak terlantar,”
ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng perangkat desa serta keluarga untuk mendukung proses pengobatan dan pemulihan AF secara berkelanjutan di bawah pengawasan medis.
AKP Dwi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat segera dilakukan penanganan yang tepat dan cepat.
“Dengan tindakan cepat seperti ini, situasi di lingkungan warga kembali kondusif,”
tuturnya.
Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam penanganan masalah sosial di wilayah hukum Polres Jepara.
Diketahui sebelumnya, kebakaran rumah milik N (62), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, sempat menggegerkan warga pada Senin pagi. Api tiba-tiba muncul dari ruangan berukuran 3×3 meter. Berdasarkan laporan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 07.27 WIB, dan satu unit armada dari Pos Kalinyamatan langsung diterjunkan ke lokasi.
Api berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa. Namun, sebagian kecil bangunan rumah hangus dengan kerugian materi sekitar Rp 1 juta.
Kasus ini menarik perhatian karena penyebab kebakaran bukan akibat korsleting listrik atau kelalaian, melainkan diduga kuat dibakar oleh anak pemilik rumah yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
(hms)







Komentar