Sat Narkoba Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 7,03 Kg

HUKUM & KRIMINAL191 Dilihat

Viosarinews.com, Bandung, __ Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Bandung dengan Barang bukti sabu seberat 7,03 kilogram berhasil disita dari salah seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dan juga pengedar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M. Si, M Han, mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial D W, F S, DDP, P, dan SL. Sementara tersangka RF yang berperan sebagai operator, masih berada di dalam Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung.

“Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Salah seorang tersangka lainnya berinisial RF masih berada di dalam rutan,” ucap Kapolrestabes Bandung didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 21 Desember 2023.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka DW di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi menangkap tersangka lainnya hingga bandar sabu.

“Setelah ditangkapnya DW kemudian dilakukan pengembangan kemudian ditangkap bandarnya yaitu P. Bandarnya ini residivis dari LP Cibinong dengan kasus yang sama,” kata Budi.

Dia mengatakan, RF yang berperan sebagai operator membeli sabu dari P sebagai bandar. Kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka SL dan disalurkan untuk diedarkan kepada tersangka lainnya, yaitu DW, FS, DDP.

“Jadi ini barang dari luar untuk diedarkan di Kota Bandung. Pengungkapan narkotika ini tidak berhenti di sini saja, tapi untuk penutup di tahun 2023 ini pengungkapan yang besar. Dan dari pengungkapan ini, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 35.113 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 ayat 1 undang-undang R I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Di samping itu, sebanyak 8.178,69 gram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Markas Polrestabes Bandung. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung selama tahun 2023.

“Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dari kejaksaan, pengadilan, pengacara, BNN, dan Balai Pom Bandung. Tadi sudah dicek oleh Balai Pom bahwa barang bukti itu benar sabu, dan kemudian dimusnahkan menggunakan larutan kimia,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed