Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pengeroyokan

Vipsarinews.com, Jateng – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama atau pengeroyokan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya mengamankan TR (20), BY (19), AD (18) dan PJ (16) pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu (26/8) dini hari di sekitar komplek alun alun Banyumas yang mengakibatkan korbannya RGL (19) mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut bermula saat hari Selasa (25/8) kurang lebih jam 20.00 wib saat pelaku dan teman temannya minum minuman keras di rumah kosong tengah sawah yang ada di Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya pada hari Rabu (26/8) sekitar jam 02.00 wib, korban bersama pelaku dan teman temannya pergi ke alun alun Banyumas dan nongkrong di Monumen Panser. Kurang lebih setengah jam kemudian pelaku TR merasa kehilangan HP miliknya dan berusaha dicari namun tidak diketemukan. Kemudian TR dan pelaku lain AD menggeledah badan semua temannya dan didapati HP milik TR berada pada saku celana yang kenakan oleh RGL.

“TR kemudian meminta HP miliknya, namun setelah itu korban dipukul oleh TR dan didorong hingga terjatuh dari ketinggian kurang lebih 1 meter. Kemudian korban dipukuli lagi oleh TR dan juga pelaku lainnya hingga korban mengalami patah tulang lengan pada bagian siku dan pergelangan tangan sebelah kiri serta luka lebam pada bagian muka”, terangnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa satu potong jumper warna merah, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong kaos warna kombinasi biru putih merah, satu buah topi berwarna abu abu bertuliskan Namory, satu buah sandal jepit berwarna abu abu merk Agloarmy, satu buah Hp merk VIVO berwarna merah, satu buah HP merk OPPO berwarna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun”, tutupnya.
(Adi/Vio Sari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *