Sejumlah Pencopet Ponsel di Konser Musik di Jepara Ditangkap Polisi

Berita347 Dilihat

Jepara – Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pencopet saat konser musik NDX AKA dalam rangkaian HUT ke-80 Jawa Tengah di Alun-Alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam.

Para pelaku ditangkap aparat saat beraksi di tengah kerumunan penonton. Kini, ketujuh orang tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel hasil curian. Ribuan warga Jepara sendiri memadati alun-alun untuk menikmati penampilan NDX AKA. Acara puncak HUT Jateng ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi beserta sejumlah bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Namun, di balik kemeriahan konser, aksi pencopetan justru terjadi.

Modus Operandi Para Copet

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, para pelaku ditangkap Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara saat tertangkap tangan mencuri ponsel penonton.

“Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (21/8/2025).

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).

Menurut AKP Wildan, modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan membuat kericuhan di tengah penonton. “Orang pertama membuat keributan, orang kedua mendorong massa sebagai pengalih perhatian, lalu yang lain mengambil barang dari saku korban,” jelasnya.

Hasil Curian dan Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam ponsel, satu unit mobil, dan satu tas pinggang. Adapun enam ponsel yang berhasil diamankan adalah:

  • 1 HP Redmi 13X warna hitam
  • 1 iPhone 8+ warna emas
  • 1 HP Oppo A54 warna star blue
  • 1 HP Redmi A3 warna hitam
  • 1 HP Oppo A3S warna merah
  • 1 HP Redmi Note 11 warna star blue

AKP Wildan menyebut, seluruh pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif mereka mencuri ponsel adalah untuk dijual dan hasilnya dipakai bersenang-senang.

Polisi Imbau Korban Melapor

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang kehilangan ponsel saat konser agar segera melapor ke Polres Jepara.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporkan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” tutur AKP Wildan.

(hms)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *