Selain Pencemaran Terhadap Lingkungan Sekitar, Pabrik Pengolahan Ikan Teri Di Kendal Diduga Tidak Mengantongi Ijin

Lintas Daerah, News606 Dilihat

Viosarinews.com, Kendal – Pencemaran lingkungan

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Hal ini terjadi didaerah Wonosari Patebon Kendal, 24 September 2020 dari salah satu pihak keamanan pabrik tolong jangan ganggu kami apalagi di masa pandemik ini karena masayarakat sekitar ini butuh pekerjaan ini dari segi kemanusiaan, ketika nanti pandemik ini selesai mari kita duduk bareng bagaimana solusi yang terbaik itu harapan saya ujar sang keamanan tersebut.

Karena kita tidak produksi tiap hari dan yang menyebabkan polusi terhadap air yang ada di laut utara kendal ini tidak hanya sini saja kenapa kalau yang besar besar tidak di permasalahkan tetapi kita yang usaha kecil di permasalahkan, sambil nada kurang enak di dengar salah satu keamana pabrik tersebut menemui team media dan mempermasalah kan atas kedatangan team media ke lokasi pabrik tersebut

Di saat team Media menanyakan tentang perijinan, pihak Keamanan tersebut yang mengaku sebagai ketua LPND Desa Wonosari mengatakan bahwa usaha ini adalah pengganti karna bukan punyaknya mas Yono tetapi miliknya Haji Kasan dan di sini hanya sewa tempat

Di tempat yang sama ketika team menanyakan dan di minta menunjukan tempat pembuangan limbah ke salah satu karyawan ia mengatakan dan menunjukkan bahwa air limbah langsung di buang ke sungai tanpa melalui bak tampung pengolahan limbah terlebih dahulu

Karena team media mendapat keluhan atau aduan dari warga desa kartika jaya yang dilalui oleh aliran sungai yang sudah tercampur limbah dari pabrik tersebut mengatakan bahwa air sungai baunya sangat menusuk hidung terutama kalau malam hari

Di tempat yang lain team media mencoba mendatangi Lurah Wonosari Patebon Kendal guna menanyakan hal perijinannya di mana tempat pabrik itu berada di wilayahnya, Lurah mengatakan bahwa baik dari Bos pemilik atau pun karyawan pabrik tersebut belum ada yang datang ke tempat saya untuk mengurus perijinan, walau saya lurah baru namun saya sudah menjabat selama kurang lebih tiga bulanan sedangkan pabrik pengolahan ikan teri itu baru molai produksi lagi kurang lebih satu bulanan, setelah vakum hampir setengah tahunan pungkasnya

Di pertemuan yang ke dua di Balai Desa Wonosari setelah di pertemukan dengan penanggungjawab dan Lurah Wonosari, jawaban lurah yang tadinya bilang belum pernah bertemu, sekarang bilang sedah pernah berbincang masalah pabrik pengolahan teri secara lisan

Saat di pertemuan yang kedua Tim media untuk wawancara yang kedua di Balai Desa dengan Lurah dan perwakilan pabrik yang tadinya mengaku sebagai keamanan di pertemuan yang pertama, dan di pertemuan yang ke dua mengaku sebagai pemilik bahan baku, saat di tanya tentang perijinan pabrik tersebut pihak perwakilan pabrik tidak bisa menunjukkannya

Selain diduga tidak mengantongi ijin, juga tidak melaksanakan standar protokoler kesehatan, semua karyawan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sedangkan situasi masih dalam masa pandemik.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *