Simpan Ijasah Siswa, SMA Al-Mukthariyah KBB Terkesan Tidak Mengindahkan SE Gubernur Jabar

Berita629 Dilihat

Pewarta : AGUS NUGRHO

CIPATAT, KBB – Salah satu orang tua murid Alumni SMA Al-Mukthariyah yang enggan namanya disebutkan mengeluhkan ijazah anaknya yang merupakan lulusan alumni Tahun 2019 di SMA Al-Mukthariyah yang sampai saat ini ijasah tersebut masih berada di sekolah.

Menurutnya, hal tersebut lantaran masih adanya tunggakan administrasi yang belum dapat terlunasi. Padahal kebijakan gubernur terpilih Dedi Mulyadi mengintruksikan tak ada lagi penahanan ijazah dengan alasan apapun.

“Ijazah anak saya dari tahun 2019 di tahan oleh pihak sekolah SMA Al-Mukthariyah dikarenakan ada biaya administrasi yang belum lunas. Sementara saya lihat di medsos pak gubernur Dedi Mulyadi ijazah harus diberikan oleh pihak sekolah secara gratis kepada siswa yang yang telah lulus sekolahnya.” ungkapnya saat ditemui dikediamannya, Kamis (6/3/2024).

Sebetulnya, sambungnya, pada Pilleg lalu ada kabar ijazah akan diberikan dengan syarat memberikan hak suaranya pada ketua yayasan SMK Al-Mukhtariyah yang saat itu kebetulan maju sebagai salah satu Calon Anggota DPRD KBB.

“Itu juga pernah saat ada pemilihan Caleg di saat ketua yayasan yang berinisial A mencalonkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat diumumkan, bilamana mencolok dirinya saat pencoblosan ijazah yang di tahan akan di berikan secara gratis. Namun sampai saat ini tak kunjung diberikan,” sambungnya.

Terpisah, Riska Kepala SMA Al-Mukhtariyah yang dihubungi melalui melalui pesan singkat WA mengarahkan agar ke pak Soleh.

“Mangga ka pa soleh (Silahkan ke Pak Soleh),” tulisnya.

Sementara itu, Soleh yang ditunjuk Kepala SMA Al-Mukhtariyah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tak merespon sama sekali.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus, berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Surat edaran ini menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun adalah melanggar aturan.

Dalam Surat Edaran tersebut Disdik Jabar melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apapun.

Surat edaran Disdik Jabar dengan Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, menegaskan percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta, paling lambat hari Senin, 3 Februari 2025, kepada siswa yang sah dan telah lulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *