Tambang Ilegal Galian C Diduga Merajalela di Bumi Majapahit: TKD Sarirejo Disorot Jadi Akses Pendukung

MOJOKERTO, 20 Oktober 2026 — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di wilayah Dusun Sarirejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai akses pendukung menuju lokasi aktivitas pertambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk status penggunaan tanah desa yang diduga menjadi jalur keluar-masuk kendaraan maupun alat berat. Masyarakat pun meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan penggunaan lahan yang berkaitan dengannya.

Dugaan Penggunaan TKD dan Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul keluhan masyarakat dan perbincangan di media sosial mengenai dugaan perubahan fungsi lahan persawahan menjadi jalan akses menuju lokasi tambang.

Keberadaan alat berat jenis ekskavator di kawasan TKD Dusun Sarirejo juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga. Mereka berharap pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan tersebut, termasuk peruntukan dan mekanisme persetujuannya.

Kepala Desa Srigading, Ali Mustofa,Belum memberikan jawaban dan klarifikasi Resmi kepada Media Berita Istana Negara. Saat di konfirmasi melalui akses Wa celulernya,terkait Dugaaan memberikan akses melalui lahan TKD serta membubuhkan stempel dan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan penggunaan lahan berstatus hijau dan disebut sebagai bagian dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pertanyaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk apakah terdapat Peraturan Desa (Perdes) atau dasar administrasi lain yang menjadi landasan pemanfaatannya.

Apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan pertanian atau penggunaan aset desa yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Minta Kapolres Mojokerto Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap pergantian pimpinan di lingkungan Polres Mojokerto dapat diikuti dengan pemeriksaan nyata terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Kapolres Mojokerto yang disebut dalam aspirasi masyarakat, AKBP Raden Eric Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., diharapkan dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turut memeriksa kondisi lapangan, legalitas usaha pertambangan, dokumen perizinan, serta status dan penggunaan TKD yang diduga menjadi akses menuju lokasi tambang.

“Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang yang diduga tidak berizin, sementara persoalan penggunaan lahan yang menjadi aksesnya belum mendapatkan penjelasan terbuka,” demikian inti tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.

Aspirasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, tanpa tebang pilih.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan Harus Diperiksa
Dugaan tambang ilegal tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengerukan material. Legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, status lahan, dampak lingkungan, serta penggunaan aset desa juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan dan penggunaan lahan tersebut memiliki dasar hukum, penjelasan beserta dokumen pendukung perlu disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga naskah ini disusun,Kepala Desa Ali Mustofa Belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan TKD, dan dokumen yang dikaitkan dengan Kepala Desa Srigading tersebut.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.(Eko.BIN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *