Lombok Tengah, Mandalika – Kawasan Sirkuit Mandalika yang kini menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terus menghadirkan berbagai masalah yang belum tuntas. Salah satu persoalan paling mencolok adalah terkait kepemilikan tanah milik Umar, seorang tokoh terkemuka yang dikenal sebagai Sultan di Kute Mandalika. Umar merupakan salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan tersebut, namun hingga saat ini pembayaran atas tanah-tanah miliknya belum diselesaikan dengan benar.
Beberapa lahan milik Umar yang belum mendapatkan pembayaran meliputi tanah tempat berdirinya kafe MBC dengan luas masing-masing 38 are dan 63 are. Selain itu, tanah seluas 17 hektar di kawasan Sirkuit Mandalika juga belum mendapatkan ganti rugi. Tanah milik Amaq Maye, yang memiliki luas 49.980 m² dan 49.985 m², serta tanah milik Dewi Ratna Ayuati, istri Umar, dengan luas 49.970 m² dan 49.995 m², juga belum mendapat penyelesaian. Selain itu, 9 hektar tanah lainnya yang kini ditempati pembangunan Hotel Pullman, Hotel Latulip, dan Hotel Paramon juga belum dibayar dengan layak.
Meskipun Umar telah menunjukkan dukungannya terhadap proyek pemerintah di kawasan Mandalika, ia masih belum mendapatkan hak-haknya terkait pembayaran lahan. Tanah miliknya yang kini menjadi lokasi SPBU di Mandalika, yang dijanjikan akan diganti melalui mekanisme tukar guling oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah, belum juga terealisasi.
Untuk memperjuangkan hak-haknya, Umar telah meminta pendampingan hukum dari PT Berita Istana Negara. Dedy Afriandi Nusbar, SH, pimpinan kantor hukum tersebut, bersama Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, serta tokoh Lombok Barat, Hamjad Nahwie, siap memberikan dukungan penuh agar Umar mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Umar ini menambah daftar panjang permasalahan tanah di kawasan Sirkuit Mandalika yang meskipun telah menjadi sorotan dunia, tetap diwarnai oleh masalah-masalah yang belum selesai. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Arw)
Vio Sari
Komentar