Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Barelang Lakukan Penindakan Hukum Terhadap Kendaraan ODOL

Hallo Polisi600 Dilihat

Viosarinews.com, Polresta Barelang – Dengan meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas, yang di sebabkan oleh banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas JBB (jumlah berat barang) dan telah diizinkan, sehingga sangat berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang. Untuk itu, Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Bertempat di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis (03/02/2022).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dengan sasaran para Sopir Truck, Truck Dump, Truck Fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polresta Barelang. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas polresta Barelang menghimbau kepada para sopir Truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan overload serta tetap disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah S.H , S.I.K., M.H., melalui Kanit Turjagwali Ipda Yudhi Patra mengatakan bahwa,”Dampak dari ketidakpatuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Over Loading (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan, dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong,” tuturnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain, juga memicu kerusakan di jalan raya.

“Kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya, sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No. 22 tahun 2009,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, S.H., S.I.K., mengatakan,” Kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) hari ini Kamis (03/02/2022) yang berlokasi di Wilayah Muka Kuning, Simpang Kepri Mall, dilakukan secara Mobiling dengan diberikan tilang terhadap kendaraan yang overload,” ujarnya.

“Sebelum melaksanakan penindakan Represif, kami terlebih dahulu memberi himbauan secara langsung, dengan memberikan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan Rem, kondisi Ban dan komponen kelengkapan lainnya,” lanjutnya.

“Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan menyadarkan sopir ataupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan truk dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan. Sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah S.H., S.I.K., M.H.

(Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *