
Viosarinews.com, Kelaten, 4 Januari 2021
Tim gabungan antara Polda dan Polres telah mengamankan beberapa alat berat “Jumlahnya 6 kasus, Polres sendiri menangani 1 perkara, yang 5 ditangani oleh Polda Jateng” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat di temui di ruang kerjanya, senin 4/1/2021
“Untuk prosesnya dilanjut ke tahap Penyidikan” imbuhnya.
Terkait keterlibatan di TKP telah ditetapkan sebagai tersangka inisial D, “Beliau sendiri bukan warga Klaten, kalau tidak salah itu orang manis ronggo, jadi untuk di Bandungan yang saya tangani itu bukan beliau, tetapi Yang lain, di daerah Pemalang” ungkapnya.
Menurut Kasatreskrim, untuk dibadungan ditangani oleh Krimsus, “Polres juga kesana ikut tapi penanganan melalui krimsus” ujarnya.
Pengembangan terkait kasus tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan saksi ahli, “SDN sudah kita periksa nanti rencananya juga ada pemeriksaan Kementrian ke Jakarta, untuk pengambilan keterangan ahli, setelah berkas sudah lengkap baru ke kejaksaan” papar Kasatreskrim.

Kasat juga menambahkan, Kalau kami dalam hal melakukan penyelidikan, dan penyidikan sudah mengumpulkan minimal barang bukti, terkait dengan koordinasi dengan SDM , berdasarkan izin OSS itu tidak bisa digunakan, terkait dengan kegiatan penambangan ilegal, tetap mengacu pada undang-undang Minerba, dengan usaha untuk galian ataupun kegiatan minim, tandasnya
Menimalisir kejahatan Ranmor yang disampaikan kasat reskrim polres klaten ke masyarakat, khusunya warga klaten maraknya kejahatan seperti pencurian, ranmor, dan penggelapan motor dengan modus meminjam motor tanpa mengetahui identitas orang tersebut.
Sementara untuk kendaraan bermotor kasatreskrim menghimbau padamasyarakat adgar tetap menggunakan kunci duplikat yang 2 jangan terfokus dengan kunci motor 1, minimal kecil untuk opsi tambahan agar mengantisipasi niat dan kecepatan pelaku itu menjadi berkurang, dalam melakukan kejahatan.
“Disini saya memberikan arahan dan pelatihan- pelatihan terhadap anggota terkait dengan teknis penanganan perkara perihal kejahatan, terutama 303, kalau ternyata juga ada keterlibatan oknum anggota Polisi secara tegas saya menyampaikan keanggota Polri sendiri yang terlibat dengan tindak pidana bisa di kenakan pidana tersebut, “Jadi kalau memang ada keterlibatan anggota Polri dalam hal 303 karena secara aturan yang berlaku, terkait dengan anggota Polri sendiri akan mungkin lebih keras hukumannya karena di luar kode etik dikenakan sanksi pidana juga, malah double sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan” pungkasnya.
Vio Sari /Tim
Komentar